Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara mengikuti Rapat Persiapan Monev RKT RB Triwulan IV Tahun 2023 oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI secara virtual, Jumat (10/11/2023). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Program dan Humas Ruslan serta Kepala Sub Bagian Humas, RB, dan TI, Muh.Akram, Kepala Sub Bagian Pengelola Keuangan dan BMN Lapoku juga diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sultra.
Pada kesempatan tersebut Koordinator Reformasi Birokrasi Itjen Kemenkumham RI, Kesuma Negara menyampaikan sesuai dengan Permen PANRB 3 Nomor Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi menyebutkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi RB dilakukan secara berkala dan minimal dilaksanakan setiap 6 bulan yang dilakukan secara internal.
Kesuma menyampaikan monev RB dilakukan untuk memantau keberhasilan pelaksanaan RB dengan mengukur ketercapaian target pada indikator sasaran dan tujuan RB serta indikator lain yang terkait RB. Selain itu monev juga dilakukan untuk menilai keberhasilan / efektivitas rencana Aksi dan menilai kualitas pengelolaan RB.
“Pencapaian pada tingkat Eselon I dan Kantor Wilayah pada umumnya sudah memuaskan, namun pada tingkat satuan kerja masih membutuhkan dorongan dan pedampingan sehingga seluruh target capaian dapat terpenuhi,” ujarnya.
Kepala Bagian Reformasi dan Birokrasi Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Bramantyo Agung Nugroho menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi catatan selama pelaksanaan monev. Ia mengatakan penilaian RB tidak hanya sebatas RB General dan RB Tematik saja namun ada juga nilai koefisien atau faktor pengurang. Faktor pengurang tersebut diantaranya terdapat KKN kemudian terdapat pemberitaan negatif yang viral di sosial media dan juga tingkat implementasi di tingkat Meso atau di tingkat Kementerian. Untuk itu sesuai dengan arahan pimpinan ia mengharapkan dukungan dari seluruh ASN Kemenkumham RI untuk bersama-sama memitigasi faktor-faktor pengurang tersebut.
Bramantyo mengatakan pengunggahan ERB untuk periode B-03 sampai dengan B-09 masih diberikan kesempatan hingga tanggal 20 November 2023 dan akan ditutup pada pukul 23.59 WIB. Sedangkan untuk jadwal pengunggahan data dukung Triwulan IV (B-12) dapat dilaksanakan hingga 30 November 2023 dan akan dilakukan Monev pada 4 s/d 6 Desember 2023 dimana satker dapat melakukan perbaikan selama masa monev.
“Kami mengharapkan untuk setiap Satker dapat yang belum mencapai 100% dapat segera melengkapi data dukungnya karena masih ada kesempatan sampai dengan 22 November 2023,” katanya.