Kendari - Pembinaan kearsipan bertujuan untuk membina penyelenggaraan sistem kearsipan nasional pada setiap pencipta arsip dan lembaga kearsipan sesuai dengan arah dan sasaran pembangunan nasional di bidang kearsipan. Unit kearsipan bertanggung jawab melakukan pembinaan internal dalam pengelolaan arsip di lingkungan pencipta arsip.
Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip yang selanjutnya disingkat GNSTA adalah upaya untuk peningkatan kesadaran lembaga negara dan penyelenggara pemerintahan daerah dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan kearsipan melalui aspek kebijakan, organisasi, sumber daya kearsipan, prasarana dan sarana, pengelolaan arsip serta pendanaan kearsipan. GNSTA merupakan Pedoman bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan program tertib arsip.
Untuk itu Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara melaksanakan Kegiatan In House Training tata kelola pengelolaan arsip dinamis bagi pembina kearsipan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara di Aula Kanwil II. Senin (23/10/2023)
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya agar pentingnya pelaksanaan pengelolaan kearsipan mendapatkan perhatian dari seluruh pencipta arsip. Oleh karena itu, maka Tim Pembina Kearsipan harus mendorong agar setiap unit pengolah/pencipta arsip dan unit kearsipan melaksanakan apresiasi kearsipan kepada seluruh pegawai yang ada di lingkungannya sehingga dapat memotivasi bagi terwujudnya budaya sadar tertib arsip.
Kegiatan yang di pimpin oleh Analis Pengembangan Pegawai, Ubaidalloh memiliki Target utama yaitu bertambahnya wawasan dan pengetahuan seluruh anggota Tim Pembina Kearsipan dalam rangka mendorong terwujudnya budaya sadar tertib arsip di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara.