Kendari - Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pemerintah daerah berbasis data desa presisi, Selasa (08/11).
Kegiatan FGD yang dilangsungkan di Claro Hotel Kendari tersebut merupakan rangkaian agenda dari Rapat Koordinasi evaluasi dan capaian kinerja kantor wilayah Kemenkumham Sultra dimana dalam FGD tersebut dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara, dan OPD terkait serta Perancang Peraturan Perundang-undangan juga Analis Hukum dengan menghadirkan beberapa narasumber, antara lain Sofyan Sjaf selaku Dekan Ekologi Fakultas Manusia Institut Pertanian Bogor (IPB Univesity), I Gede Panca selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Sampean selaku narasumber dari pusat studi pembangunan pertanian dan pedesaan pada lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat, IPB University.
“Data Desa Presisi ini sangat bermanfaat sekali bagi kami khususnya pemerintah desa untuk mengambil kebijakan seperti pembangunan kedepan dan yang paling penting dalam pendataan masyarakat yang membutuhkan bantuan misal bantuan langsung tunai (BLT) khususnya bagi masyarakat Sulawesi Tenggara, ujar I Gede Panca selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, era digital kemajuan teknologi menjadi momentum dan instrumen untuk mewujudkan data akurat. Hal itu sesuai amanat pendiri bangsa bahwa pembangunan nasional hanya dapat dilakukan melalui "democratic rural development" dan data akurat.
"Sehingga hadir sebagai sintesis, penyempurnaan. Dari sistem pendataan yang sudah ada," tutupnya
Dengan adanya Pengaturan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi dapat menghadirkan data yang presisi serta mampu menjelaskan data wilayah administrasi Pemerintahan Daerah, data penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, data kesejahteraan rakyat dan data potensi daerah dengan melibatkan partisipasi publik yakni masyarakat desa itu sendiri dan bersifat bottom up. Sehingga dapat digunakan dengan baik, sebagai referensi pembuatan dan pengambilan kebijakan, khususnya bagi masyarakat desa.
"RPP Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi dapat menghadirkan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat sampai pada level terbawah pemerintah desa karena bersumber dari data desa presisi," sambung Sofyan Sjaf.
Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba
#SesitahunanAALCO61 #yasonnalaoly #kemenkumhamri #kumhamsultra #silvestersililaba