KEMBANGKAN EKONOMI DAN INVESTASI DAERAH, KANWIL SULTRA DAN PEMDA KABUPATEN BUTON UTARA HARMONISASI PERDA TERKAIT PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti Rapat Harmonisasi terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Buton Utara di Aula Kanwil Sultra, Rabu (01/11).

IMG 20231101 WA0066

Rapat harmonisasi tersebut dihadiri oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sahrun Akri, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan Tim Penyusun.

IMG 20231101 WA0067

Pada dasarnya pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan atas kewenangan Atribusi maupun delegasi, jika pembentukan dilakukan atas dasar kewenangan atribusi maka materi muatan Raperda harus disesuaikan dengan kewenangan pengaturan oleh pemerintah daerah baik dalam rangka menjalankan otonomi daerah, tugas pembantuan maupun menampung kondisi khusus. Sedangkan pembentukan Perda atas dasar kewenangan delegasi, maka materi muatan raperda harus menjabarkan lebih lanjut ketentuan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan materi muatan yang didelegasikan.

IMG 20231101 WA0068

Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) merupakan amanah ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

IMG 20231101 WA0062

Hal paling mendasar yang harus menjadi perhatian adalah penetapan besaran tarif, sebisa mungkin mencari titik keseimbangan antara kepentingan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan Masyarakat.

Kepentingan Pemerintah Daerah yakni peningkatan pendapatan daerah, sedangkan kepentingan dunia usaha yakni investasi di daerah, dan kepentingan masyarakat terkait dengan kemampuan masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi.

 

Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba

#SesitahunanAALCO61 #yasonnalaoly #kemenkumhamri #kumhamsultra #silvestersililaba

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI