Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti Rapat Harmonisasi terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Buton Utara di Aula Kanwil Sultra, Rabu (01/11).
Rapat harmonisasi tersebut dihadiri oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sahrun Akri, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan Tim Penyusun.
Pada dasarnya pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan atas kewenangan Atribusi maupun delegasi, jika pembentukan dilakukan atas dasar kewenangan atribusi maka materi muatan Raperda harus disesuaikan dengan kewenangan pengaturan oleh pemerintah daerah baik dalam rangka menjalankan otonomi daerah, tugas pembantuan maupun menampung kondisi khusus. Sedangkan pembentukan Perda atas dasar kewenangan delegasi, maka materi muatan raperda harus menjabarkan lebih lanjut ketentuan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan materi muatan yang didelegasikan.
Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) merupakan amanah ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Hal paling mendasar yang harus menjadi perhatian adalah penetapan besaran tarif, sebisa mungkin mencari titik keseimbangan antara kepentingan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan Masyarakat.
Kepentingan Pemerintah Daerah yakni peningkatan pendapatan daerah, sedangkan kepentingan dunia usaha yakni investasi di daerah, dan kepentingan masyarakat terkait dengan kemampuan masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi.
Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba
#SesitahunanAALCO61 #yasonnalaoly #kemenkumhamri #kumhamsultra #silvestersililaba