Kumham Sultra Lakukan Koordinasi Terkait Bantuan Hukum Ke BPHN

JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melalui Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Lukman M. Saada melakukan koordinasi dan konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Selasa (28/11).

39a936ab 5e0c 42d8 b7df 3fe719a86e54

Kegiatan koordinasi dan konsultasi pertama dilakukan ke Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum. Kedatangan Tim Kantor Wilayah disambut langsung oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Bernita Sinurat dan tim.

Lukman menyampaikan rencana dua kegiatan yang akan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara yaitu kegiatan Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum periode 2025 s.d 2027 dan Kegiatan Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum.

3a7b92fc 495e 4f8f a112 78ffaa316949

Kegiatan Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum periode 2025 s.d 2027 adalah untuk menjaring calon pemberi bantuan hukum (PBH) baru yang akan dilakukan verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan Hukum yang nantinya akan memberikan bantuan hukum gratis sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sedangkan Asistensi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum bertujuan untuk memberikan pendampingan penyusunan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Selain itu juga disampaikan oleh Lukman terkait dengan kegiatan seleksi Anugerah Paralegal Justice Award bagi Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker dan Penghargaan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita yang mana Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara akan menginformasikan kepada seluruh Kepala Desa/ Lurah dan seluruh Desa Sadar Hukum/Calon Desa Sadar Hukum di Sulawesi Tenggara melalui Pemerintah Daerah di masing-masing Kabupaten/Kota.

d5fed17d 4c88 41d5 8c35 ce72bbc4c471

Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara juga menyampaikan beberapa kendala terkait pelaksanaan Bantuan Hukum di Daerah, dan memberikan saran agar proses reimbursement pada aplikasi Sidbankum ditambahkan fitur penguploadan dokumentasi pendampingan.

Terkait Hal tersebut, Bernita menyampaikan bahwa saat ini sedang disusun Juklak/Juknis terbaru terkait pemutakhiran aplikasi Sidbankum untuk tahun depan, dan salah satu diantaranya adalah penambahan fitur pengupload dokumentasi, dan beberapa berkas penunjang lainnya, tutupnya.

Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba
#SesitahunanAALCO61 #yasonnalaoly #kemenkumhamri #kumhamsultra #silvestersililaba

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI