Kendari - Tim Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Kendari melakukan Pemeriksaan Berkala Protokol Tahunan Notaris dalam wilayah kerja Kota Kendari yang dilaksanakan pada tanggal 01 sd 03 November 2023.
Pemeriksaan berkala protokol notaris dilaksanakan oleh 3 (tiga) tim Majelis Pemeriksa. Untuk melaksanakan pemeriksaan ini, MPDN membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari 3 orang anggota dari masing-masing unsur yakni unsuk Pemerintah, Unsur Akademis, Unsur Notaris dan dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris.
Tim Pemeriksa datang ke kantor-kantor notaris untuk bertemu langsung dengan notaris, dan memeriksa keadaan kantor notaris serta protokol notaris, yang kemudian dimuat dalam berita acara pemeriksaan.
Tim Pemeriksa hanya ada di Majelis Pengawas Daerah melakukan pemeriksaan secara berkala paling kurang sekali setahun terhadap Notaris yang dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Tim meliputi:
1. Kantor Notaris (alamat dan kondisi fisik kantor);
2. Surat pengangkatan sebagai Notaris;
3. Berita acara sumpah jabatan notaris;
4. Surat keterangan izin cuti Notaris;
5. Sertifikat cuti Notaris; dan
6. Protokol Notaris yang terdiri atas:
(1) Minuta akta;
(2) Buku daftar akta atau reportorium;
(3) Buku khusus untuk mendaftarkan surat bawah tangan yang disahkan tandatangannya dan surat dibawah tangan yang dibukukan; dan
(4) Buku daftar nama penghadap atau klapper dari daftar akta dan daftar surat di bawah tangan yang disahkan.
Dengan adanya pemeriksaan protokol notaris ini diharapkan Notaris semakin tertib dalam pengadministrasian buku Protokol Notaris sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris.