Kendari - Kepala Kantor Wilayah diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin, didampingi Kepala Divisi Administrasi Sunu Tedy Maranto, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis dan Penyuluh Hukum menggelar rapat bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan secara daring dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pemerintah Daerah berbasis Data Desa Presisi di ruang tunggu Kepala Kanwil Sultra, Selasa (31/10).
Dalam rapat tersebut hadir secara virtual Direktur Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Roberia. Secara luring turut hadir peserta rapat antara lain Kepala Biro Hukum Prov. Sultra Syafril, Kepala DPMD Sultra I Gede Panca, Kepala Brida Sultra Isma, dan tim penyusun serta OPD terkait.
Dalam rapat pembahasan tersebut membahas terkait Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan domain data akurasi dari Data Desa Presisi.
Peraturan perundang-undangan rujukan Data Desa Presisi sudah dengan rigid mengatur dari aspek ekonomi, ekologi, dan lain-lain. Hanya saja tidak tervisualisasi secara efektif. Tutup Hidayat
Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba
#SesitahunanAALCO61 #yasonnalaoly #kemenkumhamri #kumhamsultra #silvestersililaba