Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Hukum, Linda Fatmawati Saleh beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat harmonisasi permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan peraturan daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara di Ruang Rapat Legal Drafter Kanwil Sultra, Senin (23/10).
Rapat Harmonisasi Ranperda tersebut dihadiri oleh tim penyusun dan OPD terkait.
Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas:
a. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b. intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah;
c. efisiensi;
d. efektivitas;
e. pembagian habis tugas;
f. rentang kendali;
g. tata kerja yang jelas; dan
h. Fleksibilitas.
Dijelaskan bahwa Perangkat Daerah yang dimaksud adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba
#SesitahunanAALCO61 #yasonnalaoly #kemenkumhamri #kumhamsultra #silvestersililaba