Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Hukum, Linda Fatmawati Saleh beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti Rapat Harmonisasi terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan di Ruang Rapat Legal Drafter Kanwil Sultra, Selasa (24/10).
Rapat harmonisasi tersebut dihadiri oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam pembahasannya, dasar hukum pajak dan retribusi daerah pajak daerah dan retribusi daerah merunut pada PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana PDRD merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang dapat digunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Potensi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Konawe Kepulauan perlu dilakukan optimalisasi melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah.
Naskah akademik dalam proses penetapan tarif masih perlu menyamakan preferensi. Harapan kita semoga rapat ini dapat membawa kebaikan khususnya bagi masyarakat Konkep", tutup Linda.
Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba
#SesitahunanAALCO61 #yasonnalaoly #kemenkumhamri #kumhamsultra #silvestersililaba