Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba ikuti rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra di Aula Hotel Fortune Kendari. Senin (27/11/2023)
Diikuti juga oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Provinsi Sultra, rapat paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Sultra dengan agenda utama yaitu penandatanganan nota kesepakatan atas kebijakan umum serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024 antara pemerintah dalam hal ini Pj Gubernur Sultra serta DPRD Provinsi Sultra.
Dalam rapat ini, juga dirangkaikan dengan penjelasan gubernur mengenai 2 buah ranperda. Ranperda tentang sistem penyelenggaraan pemerintah berbasis data/kelurahan presisi serta Ranperda terkait pajak daerah dan retribusi daerah.
“Data desa/kelurahan presisi adalah sistem pendataan untuk menggambarkan keadaan aktual kondisi suatu desa/kelurahan dan diharapkan dapat menghasilkan data desa dan kelurahan yang presisi yang memiliki tingkat akurasi dan ketepatan yang tinggi serta memberikan gambaran data desa/kelurahan yang sesungguhnya” ungkap Andap dalam pidato sambutannya
Kemudian dalam sambutannya juga, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menyampaikan terkait penyusunan ranperda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah agar peraturan dareah yang mengatur tentang hal tersebut tetap relevan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.