Lagi!! Kanwil Sultra Serahkan Sertifikat Apostille

Kendari - Kepala Kantor Wilayah diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi, Sunu Tedy Maranto menyerahkan sertifikat Apostille kepada Ketua Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIS) Kabupaten Konawe Selatan yang dalam hal ini mewakili anaknya sebagai syarat kelengkapan dokumen dalam mengikuti program pertukaran pelajar ke Jerman, Senin (06/11).

IMG 20231106 WA0108

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berusaha untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan menghadirkan layanan pencetakan sertifikat Apostille di setiap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Seluruh Indonesia.

 

Pencetakan sertifikat Apostille di Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara merupakan kesekian kalinya dimana penerbitan pencetakan sertifikat Apostille perdana dilakukan sejak bulan Oktober 2023 lalu. 

IMG 20231106 WA0109

Untuk dokumen Apostille itu sendiri sudah bisa diambil di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara yang beralamat di Jl. Abunawas No.VII, Bende, Kec. Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, 93461.

 

Untuk mengambil sertifikat apostille ini, pemohon wajib untuk membawa dokumen yang diajukan, bukti telah melakukan pembayaran, serta surat kuasa bermaterai jikalau pengambilan diwakilkan oleh pihak lain.

 

Apa sih itu layanan Apostille dan bagaimanakah mendaftarkannya?

 

Layanan Apostille hadir untuk menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan/Konsuler. Jadi, prosesnya lebih mudah hanya satu langkah, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham.

 

Cara mengajukan permohonannya pun mudah saja, bisa dilakukan secara online melalui https://apostille.ahu.go.id/. Pertama-tama pemohon dapat mendaftarkan akun untuk login, setelahnya silahkan mengajukan permohonan terhadap dokumen yang akan dilakukan legalisasi.

 

Setelahnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum akan melakukan verifikasi yang berlangsung 3 – 5 hari. Selesai di verifikasi, pemohon dapat melakukan pembayaran dan melakukan pencetakan sertifikat di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara yang saat ini di bawah pimpinan Kakanwil Silvester Sili Laba.

 

Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba

#SesitahunanAALCO61 #yasonnalaoly #kemenkumhamri #kumhamsultra #silvestersililaba

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI