JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melalui Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Lukman M. Saada melakukan koordinasi dan konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Selasa (28/11).
Kegiatan koordinasi dan konsultasi pertama dilakukan ke Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum. Kedatangan Tim Kantor Wilayah disambut langsung oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Bernita Sinurat dan tim.
Lukman menyampaikan rencana dua kegiatan yang akan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara yaitu kegiatan Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum periode 2025 s.d 2027 dan Kegiatan Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum.
Kegiatan Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum periode 2025 s.d 2027 adalah untuk menjaring calon pemberi bantuan hukum (PBH) baru yang akan dilakukan verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan Hukum yang nantinya akan memberikan bantuan hukum gratis sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sedangkan Asistensi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum bertujuan untuk memberikan pendampingan penyusunan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Selain itu juga disampaikan oleh Lukman terkait dengan kegiatan seleksi Anugerah Paralegal Justice Award bagi Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker dan Penghargaan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita yang mana Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara akan menginformasikan kepada seluruh Kepala Desa/ Lurah dan seluruh Desa Sadar Hukum/Calon Desa Sadar Hukum di Sulawesi Tenggara melalui Pemerintah Daerah di masing-masing Kabupaten/Kota.
Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara juga menyampaikan beberapa kendala terkait pelaksanaan Bantuan Hukum di Daerah, dan memberikan saran agar proses reimbursement pada aplikasi Sidbankum ditambahkan fitur penguploadan dokumentasi pendampingan.
Terkait Hal tersebut, Bernita menyampaikan bahwa saat ini sedang disusun Juklak/Juknis terbaru terkait pemutakhiran aplikasi Sidbankum untuk tahun depan, dan salah satu diantaranya adalah penambahan fitur pengupload dokumentasi, dan beberapa berkas penunjang lainnya, tutupnya.
Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba
#SesitahunanAALCO61 #yasonnalaoly #kemenkumhamri #kumhamsultra #silvestersililaba