Peduli Terhadap Pelaku Usaha, Kumham Sultra Terima Bantuan Dari Kadin Sultra

Kendari - Sebagai wujud kepedulian terhadap pelaku usaha, Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra) berikan bantuan dana terkait pembuatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perorangan untuk para pelaku usaha Kepada Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara. Rabu (01/11/2023)

 IMG 20231101 WA0064

Didampingi Kasubbid Pelayanan Hukum Umum, Ardhy Rahman. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hidayat Yasin menerima bantuan dana yang diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Kadin Sultra, Sastra Alamsyah.

 

Dana bantuan tersebut sebagai wujud kepedulian Kadin terhadap para pelaku UMKM di Sultra untuk meningkatkan taraf usahanya menjadi Perseroan Perorangan. Dana ini akan digunakan sebagai dana bantuan pendaftaran PNBP perorangan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya menjadi perseroan perorangan dan berlaku untuk 500 mahasiswa yang memiliki usaha serta pelaku usaha lainnya.

 IMG 20231101 WA0065

Jadi setiap mahasiswa  yang memiliki usaha maupun pelaku usaha lainnya yang ingin mendaftarkan usahanya menjadi perseroan perorangan tidak perlu mengeluarkan biaya lagi  atau "GRATIS"

 

"Harapannya dengan bantuan ini, bisa meningkatkan semangat bagi mahasiswa maupun pelaku usaha lainnya dalam mengembangkan usaha mereka menjadi lebih baik lagi" Ungkap Alamsyah dalam proses penyerahan dana bantuan

 

Kadiv Yankumham juga mewakili kakanwil mengapresiasi serta mengucapkan Terima kasih kepada Kadin Sultra karena telah peduli terhadap mahasiswa dan pelaku usaha untuk membangun usaha mereka sekaligus menjadi baru loncatan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat Sulawesi Tenggara. 

KEMBANGKAN EKONOMI DAN INVESTASI DAERAH, KANWIL SULTRA DAN PEMDA KABUPATEN BUTON UTARA HARMONISASI PERDA TERKAIT PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti Rapat Harmonisasi terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Buton Utara di Aula Kanwil Sultra, Rabu (01/11).

IMG 20231101 WA0066

Rapat harmonisasi tersebut dihadiri oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sahrun Akri, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan Tim Penyusun.

IMG 20231101 WA0067

Pada dasarnya pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan atas kewenangan Atribusi maupun delegasi, jika pembentukan dilakukan atas dasar kewenangan atribusi maka materi muatan Raperda harus disesuaikan dengan kewenangan pengaturan oleh pemerintah daerah baik dalam rangka menjalankan otonomi daerah, tugas pembantuan maupun menampung kondisi khusus. Sedangkan pembentukan Perda atas dasar kewenangan delegasi, maka materi muatan raperda harus menjabarkan lebih lanjut ketentuan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan materi muatan yang didelegasikan.

IMG 20231101 WA0068

Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) merupakan amanah ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

IMG 20231101 WA0062

Hal paling mendasar yang harus menjadi perhatian adalah penetapan besaran tarif, sebisa mungkin mencari titik keseimbangan antara kepentingan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan Masyarakat.

Kepentingan Pemerintah Daerah yakni peningkatan pendapatan daerah, sedangkan kepentingan dunia usaha yakni investasi di daerah, dan kepentingan masyarakat terkait dengan kemampuan masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi.

 

Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba

#SesitahunanAALCO61 #yasonnalaoly #kemenkumhamri #kumhamsultra #silvestersililaba

 

Kanwil Sultra Terima Konsultasi Teknis Rekomendasi Perubahan Website Resmi JDI

Kendari - Pengelola Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Kanwil Kemenkumham Sultra menerima Konsultasi oleh Kementerian Informasi (Kominfo) Kabupaten Bombana terkait perubahan website resmi JDIH di ruang Podcast Kanwil Sultra, Rabu (01/11).

 IMG 20231101 WA0061

Website resmi JDIH yang semula dibuild up oleh Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana akan diusulkan ditangani oleh ILDIS (Indonesian Legal Documentation and Information System) oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagaimana yg telah diatur dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM no. 8 tahun 2019 tentang standar pengelolaan JDIH.

 

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 tentang JDIH memberikan amanat kepada Kantor Wilayah Kemenkumham bersama pemerintah daerah provinsi membina untuk mengembangkan JDIH di wilayahnya.

 

Website JDIH yang diprakarsai oleh BPHN merupakan usaha dalam menciptakan integrasi tingkat nasional terkait database pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum secara tertib pada setiap kantor wilayah.

 

 

Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba

#SesitahunanAALCO61 #yasonnalaoly #kemenkumhamri #kumhamsultra #silvestersilil

Kadiv Yankum Terima Kunjungan Tim BSK Kumham RI

Kendari - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Sultra), Hidayat Yasin bersama Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan Ham, Asnal Laipa terima kunjungan Tim Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM RI di ruangan Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Sultra. Rabu (01/11/2023)

IMG 20231101 WA0056

Kunjungan Tim dari Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM tersebut dalam rangka pengumpulan data lapangan dengan topik indeks manajemen dan layanan internal terkait pengembangan kompetensi jabatan fungsional analis keimigrasian di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Pengumpulan data tersebut berlangsung dari tanggal 31 Oktober sampai dengan 03 November 2023.

IMG 20231101 WA0058

Adapun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Tim Analis BSK menggunakan metode pengumpulan data lapangan yang meliputi wawancara terhadap informan dan observasi di lapangan sesuai jadwal yang telah direncanakan. Pengumpulan data nantinya akan diolah sehingga menghasilkan Rekomendasi dari Tim BSK.

Optimalisasi Raperda Data Desa Presisi, Kanwil Sultra rapat bersama Direktur Harmonisasi Ditjen PP

Kendari - Kepala Kantor Wilayah diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin, didampingi Kepala Divisi Administrasi Sunu Tedy Maranto, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis dan Penyuluh Hukum menggelar rapat bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan secara daring dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pemerintah Daerah berbasis Data Desa Presisi di ruang tunggu Kepala Kanwil Sultra, Selasa (31/10).

IMG 20231031 WA0035

Dalam rapat tersebut hadir secara virtual Direktur Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Roberia. Secara luring turut hadir peserta rapat antara lain Kepala Biro Hukum Prov. Sultra Syafril, Kepala DPMD Sultra I Gede Panca, Kepala Brida Sultra Isma, dan tim penyusun serta OPD terkait.

IMG 20231031 WA0036

Dalam rapat pembahasan tersebut membahas terkait Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan domain data akurasi dari Data Desa Presisi. 

IMG 20231031 WA0034

Peraturan perundang-undangan rujukan Data Desa Presisi sudah dengan rigid mengatur dari aspek ekonomi, ekologi, dan lain-lain. Hanya saja tidak tervisualisasi secara efektif. Tutup Hidayat

 

Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba

#SesitahunanAALCO61 #yasonnalaoly #kemenkumhamri #kumhamsultra #silvestersililaba

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI