Awasi Pembangunan Di Rutan Kendari, Kadivmin Lakukan Monitoring

Kendari - Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (Kadivmin Kanwil Kemenkumham Sultra), Sunu Teddy Maranto bersama Tim Monitoring dan Evaluasi Kanwil Kemenkumham Sultra lakukan monitoring terhadap pembangunan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari. Rabu (25/10/2023)

 IMG 20231025 WA0073

Dalam kunjungan tersebut, Kadivmin bersama tim monev Kantor Wilayah melihat secara langsung progres pembangunan blok dan dapur, serta rehabilitasi gedung kantor dan pelayanan tahanan di Rutan Kendari.

 

Dalam kesempatan ini, Kadivmin mengingatkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen di Rutan Kendari untuk selalu memperhatikan administrasi dan dokumentasi sehingga pelaksanaan anggarannya dapat dipantau dengan baik sampai proses pengerjaan selesai dilakukan dengan mengingat waktu efektif penggunaan anggaran tahun 2023 yang tersisa 2 bulan.

 IMG 20231025 WA0072

“Administrasi tolong dilengkapi, dokumentasikan secara tertib sejak awal proses pengadaan sampai akhir pekerjaan serta serah terima. Intens monitor dan awasi secara ketat perkembangan dan progres pekerjaan mengingat waktu efektif tahun anggaran 2023 hanya tersisa 2 bulan” ucap Sunu.

 IMG 20231025 WA0070

Lebih lanjut, Kadivmin tersebut menyampaikan agar mencari strategi lain untuk mempercepat proses pembangunan yang tidak melanggar ketentuan serta tidak terjadi deviasi anggaran yang menyebabkan presentasenya minus atau mengalami kekurangan.

 

“Jangan sampai ada deviasi presentase minus dalam proses pekerjaan, cari strategi lain untuk percepatannya dengan tidak melanggar ketentuan yang ada” Lanjutnya

 IMG 20231025 WA0069

Disisi lain, Tim Monev Kantor Wilayah juga mengingatkan untuk memperhatikan pekerja di lapangan agar pekerjaan pembangunan dapat selesai tepat waktu.

 

“Pekerjanya diperhatikan, jangan sampai terjadi kekurangan sehingga mempengaruhi waktu dan proses pengerjaan pembangunan.” Ucap salah satu Tim Monev Kanwil Kemenkumham Sultra.

Optimalisasi Arahan Sekjen, Kanwil Sultra Gelar Rapat Penyusunan Naskah Akademik Data Desa Presisi

Kendari - Plt. Kepala Bidang Hukum, Linda Fatmawati Saleh bersama Kepala Subbidang FPPHD, Nuraeni dan Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat intern dengan agenda penyusunan Naskah Akademik Raperda Penyelenggaraan Pemerintah Daerah berbasis data desa presisi di Ruang rapat Legal Drafter Kanwil Sultra, Rabu (25/10).

 IMG 20231025 WA0055

Sesuai arahan Sekjen Kementerian Hukum dan HAM yang bertujuan untuk melahirkan desa yang memiliki profil akurat sebagai pijakan bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakan pembangunan.

 IMG 20231025 WA0057

Data Desa Presisi merupakan data yang memiliki tingkat akurasi dan ketepatan tinggi untuk menggambarkan kondisi aktual suatu desa. 

 IMG 20231025 WA0059

Data Desa Presisi (DDP) dapat menjadi acuan dalam ketepatan perencanaan pembangunan desa sekaligus ketepatan dalam pendistribusian bantuan.

 

Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba

#SesitahunanAALCO61 #yasonnalaoly #kemenkumhamri #kumhamsultra #silvestersililaba

Harmonisasi Raperda Pemajuan Kebudayaan Kota Kendari, Kanwil Sultra Hadiri Rapat Seminar Akhir

Kendari - Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sultra menghadiri rapat seminar akhir penyusunan naskah akademik Raperda Kota Kendari tentang Pemajuan Kebudayaan di ruang rapat Rektorat Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Rabu (25/10).

IMG 20231025 WA0046

Rapat penyusunan seminar akhir ini dihadiri oleh, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Tim Penyusun serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Pada tahun ini, Kota Kendari sedang berproses menghasilkan Perda Pemajuan Kebudayaan. Hadirnya perda tentang pemajuan kebudayaan dapat dimanfaatkan secara langsung oleh objek pemajuan kebudayaan (OPK), perangkat budaya, dan sumber daya manusia kebudayaan.

IMG 20231025 WA0045

Manfaatnya berupa kepastian hukum dan upaya perlindungan pengembangan pemanfaatan dan pembinaan objek pemajuan kebudayaan di Kota Kendari,” tutur Usman Perancang PerUU Ahli Madya.

IMG 20231025 WA0047

Usman menambahkan, konteks budaya ini harus mendukung terkait dengan bagaimana Sumber Daya Manusia (SDM) yang berbudaya ini dan memiliki beberapa karakter yang positif. Bentuk karakter yang positif tentunya berasal dari budaya yang kita miliki. Besar harapan dengan kecintaan kepada Kota Kendari ini, ada karakter yang terbangun, etos kerja yang lebih baik dari waktu ke waktu, tutupnya.

 

Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba

#SesitahunanAALCO61 #yasonnalaoly #kemenkumhamri #kumhamsultra #silvestersililaba

Kanwil Kemenkumham Sultra Ikuti Kegiatan Konferensi Hukum Nasional Dengan Tema Startegi Dan Sinergitas Penegakan Hukum Tindakan Pidana Korupsi

Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra diwakili oleh Kepala Subbidang FPPHD, Nuraeni beserta Penyuluh Hukum dan Analis Hukum mengikuti Konferensi Hukum Nasional (KHN) secara virtual di Aula II Kanwil Sultra, Rabu (25/10). 

IMG 20231025 WA0021

Acara KHN Tahun 2023 dibuka secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly. Dalam sambutannya Menkumham menyampaikan terima kasihnya kepada JDIHN beserta seluruh kepala daerah baik pusat maupun daerah atas sinergitas dan semangat yang tak kenal padam dalam mengedepankan keterbukaan informasi informasi hukum kepada masyarakat. "Ini sama artinya telah digalakkannya penyebarluasan kebijakan pemerintah yang diharapkan akan mendorong peran serta keaktifan masyarakat untuk turut membangun dalam tercapainya target Indonesia Emas tahun 2045". Tutup Menkumham.

Acara ini mengusung tema "Strategi dan Sinergitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi", digelar pada 24-25 Oktober 2023 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.

IMG 20231025 WA0019

Acara ini diharapkan akan melahirkan rekomendasi untuk perbaikan penegakan hukum tindak pidana korupsi di masa mendatang, sebut Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana.

 

“Ide dasar dari pelaksanaan Konferensi Hukum Nasional (KHN) Tahun 2023 berangkat dari semakin maraknya kasus korupsi di Indonesia beberapa waktu tahun terakhir namun upaya pemberantasan dan penegakan hukumnya belum efektif dan memenuhi harapan sehingga perlu ada inisiatif pembenahan hukum/peraturan perundang-undangan untuk mengatasi kendala dan persoalan tersebut, pungkasnya.

IMG 20231025 WA0022

Konferensi Hukum Nasional (KHN) 2023 untuk mengurai problematika yang dihadapi oleh institusi penegakan hukum selama sehingga dihasilkan suatu rekomendasi perbaikan ke depannya sekaligus dalam rangka merajut sinergitas yang baik diantara institusi penegak hukum, tutup Widodo Ekatjahjana.

 

Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba

#SesitahunanAALCO61 #yasonnalaoly #kemenkumhamri #kumhamsultra #silvestersililaba

Kemenkumham Himpun Masukan Untuk Pembaruan Aturan Tindak Pidana Korupsi

Kemenkumham Himpun Masukan Untuk Pembaruan Aturan Tindak Pidana Korupsi

Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan guna pembaruan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia. Pembaruan aturan dibutuhkan untuk merespon banyaknya perubahan dan perkembangan di masyarakat yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tipikor.

“Pengaturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sangat memerlukan pembaharuan yang jitu. Pembaharuan peraturan perundang-undangan ini, tentunya juga harus didukung komitmen dan kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan, terutama lembaga-lembaga negara dan pemerintah,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada acara Konferensi Hukum Nasional, Rabu (25/10/2023).

Yasonna mengungkapkan pada tahun 2022 tercatat 597 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp42,727 triliun. Tingginya kasus korupsi disebabkan oleh perkembangan tindakan korupsi yang semakin kompleks, modus operandi yang beragam, serta lingkup kejahatan yang semakin luas. Kondisi ini menuntut pemerintah Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum tipikor yang berlaku selama ini.

“Kita perlu mengidentifikasi serta memetakan hal-hal yang memerlukan pembaharuan dan perbaikan, baik pada aspek substansi pengaturan maupun kelembagaan,” ujar Yasonna di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.

Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun selama 22 tahun aturan ini berlaku, telah terjadi perubahan signifikan dalam arsitektur hukum internasional yang mempengaruhi hukum nasional di tanah air.

Salah satunya adalah Konvensi PBB menentang Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang telah Indonesia ratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003.

UNCAC memperkenalkan empat jenis tindak kejahatan yang belum ada dalam peraturan nasional, yaitu penyuapan pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional, memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah, dan penyuapan di sektor swasta.

“Meski belum diatur di Indonesia, sesungguhnya tindak kejahatan yang dimuat dalam UNCAC telah terjadi. Peraturan yang belum memadai akan membuat penegakan hukum terhadap korupsi menjadi sulit dilaksanakan,” terangnya.

Pembaruan aturan tipikor, lanjut Yasonna, memerlukan kerja sama dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, hingga akademisi.

Menurutnya, kementerian dan lembaga harus berkoordinasi untuk mencegah tipikor sesuai dengan tipologi-tipologi kejahatan yang beragam.

“Setiap lembaga harus secara serius dan konsisten melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Dengan cara ini, kita dapat memangkas tindak pidana korupsi di hulu dan meringankan beban penegakan hukum di hilir,” ucap Yasonna.

Yasonna pun berharap Konferensi Hukum Nasional ini bisa menghimpun pemikiran dari para pemangku kepentingan sehingga memberikan kontribusi mengenai strategi penegakan hukum tindak pidana korupsi di masa mendatang.

“Kami berharap, konferensi ini dapat memberikan arahan dan masukan yang berharga bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.

Konferensi Hukum Nasional diselenggarakan oleh Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham. Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menuturkan Konferensi ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Ia menjelaskan BPHN terlibat dalam upaya pencegahan tipikor melalui dua pendekatan, yakni pendekatan regulasi dan pendekatan sosiologis.

“Pendekatan regulasi dilakukan dengan melakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan hukum tipikor. Sementara itu, pendekatan sosiologis dilakukan dengan membangun kesadaran hukum anti korupsi di masyarakat yang dilakukan oleh pejabat penyuluh hukum di BPHN,” tutup Widodo.

WhatsApp_Image_2023-10-25_at_15.05.50_8cc5f6c9.jpgWhatsApp_Image_2023-10-25_at_15.05.50_2fc9526e.jpgWhatsApp_Image_2023-10-25_at_15.05.50_e36accbc.jpg

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI