Denpasar - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, bersama Menteri Hukum Federasi Rusia, Konstantin Chuichenko menandatangani perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia (RI) dengan Federasi Rusia di Bali, Jumat (31/03/2023).
Yasonna menyebut bahwa perjanjian ini merupakan instrumen penting bagi pemerintah RI dalam berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama dan kolaborasi di bidang penegakan hukum, keamanan, dan keadilan.
“Ini juga menunjukkan tekad kita bersama untuk memerangi kejahatan transnasional, dan memastikan bahwa penjahat tidak dapat mencari perlindungan di negara lain,” tegas Yasonna.
Penandatanganan perjanjian ekstradisi ini sejalan dengan komitmen pemerintah RI untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas negara dengan negara-negara mitra. Penandatanganan ini pun melanjutkan capaian kesuksesan atas ditandatanganinya perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) antara RI dan Rusia di Moskow, pada 13 Desember 2019.
Selain itu, lanjut Yasonna, jaringan kriminal kini menjadi semakin canggih, mampu beradaptasi dengan teknologi baru, bahkan mengeksploitasi kerentanan dalam masyarakat.
“Menurut statistik terbaru, kejahatan terorganisir transnasional menghasilkan sekitar $1,5 triliun dalam bentuk pendapatan ilegal setiap tahun, dengan aktivitas mulai dari perdagangan narkoba, kejahatan dunia maya, dan pencucian uang,” ucapnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Indonesia dan Rusia telah bekerja sama secara erat dalam beberapa tahun terakhir untuk memerangi kejahatan transnasional terorganisir.
“Kerja sama kami, mulai dari deportasi dan ekstradisi para buronan, telah membuahkan banyak keberhasilan,” kata Yasonna. “Di sisi lain, kami juga secara aktif memenuhi permintaan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia sejak tahun 2017,” lanjutnya.
Meskipun mekanisme pemulangan para pelaku tindak pidana juga dapat dilakukan melalui mekanisme deportasi dan kerja sama keimigrasian, namun kerja sama ekstradisi tetap menjadi opsi yang utama karena ekstradisi bersifat formal dan mengikat.
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia yang baru saja ditandatangani merupakan perjanjian ekstradisi pertama yang dimiliki Indonesia dengan negara di Benua Eropa.
Posisi strategis Rusia sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB, G20, serta Eurasian Economic Union diharapkan dapat dimanfaatkan oleh RI untuk membangun reputasi dan kredibilitas dalam hal keamanan dan penegakan hukum, serta membuka jaringan kerja sama yang lebih luas dengan negara-negara yang telah memiliki kerja sama dengan Rusia.
Koordinasi tentang Penganugrahan Paralegal Justice Award (31/03/2023), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Hidayat Yasin didampingi oleh Kepala Bidang Hukum, dan Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH bersama Staf melakukan kordinasi ke Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara Syafril, SH.,M.Hum. terkait Pelaksanaan Penganugrahaan Paralegal Justice Award.
Kedatangan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bersama jajaran diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara bersama bagian Bantuan Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang bertujuan untuk meminta bantuan kepada Kepala Biro Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menyampaikan ke jajaran dibawahnya dalam hal Ini kepala Bagian Hukum di setiap kabupaten/kota terkait kegiatan penganugrahaan Paralegal Justice Award untuk kemudian disampaikan ke Kepala Desa/Lurah setempat.
Menanggapi Maksud Kepala Divisi Pelayanan Hukim dan HAM
Kepala Biro menyatakan bahwa pihaknya telah membagi surat yang sebelumnya dikirimkan oleh Pihak Kanwil kemenkumham ke Kepala Desa yang merupakaan Desa binaan dan Karo Hukum pun menyatakan kesiapan untuk membantu giat tersebut. Karo Hukum Prov juga menyampaikan bahwa Peran Kementerian Hukum dan HAM sangat penting untuk pembangunan ditingkat Kelurahan/Desa kedepannya Sehingga diperlukan sinergitas untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai.
Dalam kesempatan ini pula Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM juga menyampaikan hasil sosialisasi terkait kegiatan Penganugrahan Paralegal Justice Award yang difasilitasi oleh Pihak Pemerintahan Kota Kendari. Pada kesempatan yang sama Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH menyampaikan terkait pembentukan Kelurahan/Desa Sadar Hukum yang telah memiliki SK walikota/Bupati untuk ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya SK Gubernur.
Menanggapi hal tersebut, Karo Hukum Provinsi menyatakan siap untuk menindaklanjuti hal tersebut. Terakhir Karo Hukum Provinsi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara atas kegiatan yang dilaksanakan karna hal tersebut merupakan bentuk perhatian dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap pembangunan Desa/Kelurahan.