Pemerintah RI-Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi

Pemerintah RI-Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi

Denpasar - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, bersama Menteri Hukum Federasi Rusia, Konstantin Chuichenko menandatangani perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia (RI) dengan Federasi Rusia di Bali, Jumat (31/03/2023).
 
Yasonna menyebut bahwa perjanjian ini merupakan instrumen penting bagi pemerintah RI dalam berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama dan kolaborasi di bidang penegakan hukum, keamanan, dan keadilan.
 
“Ini juga menunjukkan tekad kita bersama untuk memerangi kejahatan transnasional, dan memastikan bahwa penjahat tidak dapat mencari perlindungan di negara lain,” tegas Yasonna.
 
Penandatanganan perjanjian ekstradisi ini sejalan dengan komitmen pemerintah RI untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas negara dengan negara-negara mitra. Penandatanganan ini pun melanjutkan capaian kesuksesan atas ditandatanganinya perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) antara RI dan Rusia di Moskow, pada 13 Desember 2019.
 
Selain itu, lanjut Yasonna, jaringan kriminal kini menjadi semakin canggih, mampu beradaptasi dengan teknologi baru, bahkan mengeksploitasi kerentanan dalam masyarakat.
 
“Menurut statistik terbaru, kejahatan terorganisir transnasional menghasilkan sekitar $1,5 triliun dalam bentuk pendapatan ilegal setiap tahun, dengan aktivitas mulai dari perdagangan narkoba, kejahatan dunia maya, dan pencucian uang,” ucapnya.
 
Untuk mengatasi masalah ini, Indonesia dan Rusia telah bekerja sama secara erat dalam beberapa tahun terakhir untuk memerangi kejahatan transnasional terorganisir.
 
“Kerja sama kami, mulai dari deportasi dan ekstradisi para buronan, telah membuahkan banyak keberhasilan,” kata Yasonna. “Di sisi lain, kami juga secara aktif memenuhi permintaan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia sejak tahun 2017,” lanjutnya.
 
Meskipun mekanisme pemulangan para pelaku tindak pidana juga dapat dilakukan melalui mekanisme deportasi dan kerja sama keimigrasian, namun kerja sama ekstradisi tetap menjadi opsi yang utama karena ekstradisi bersifat formal dan mengikat.
 
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia yang baru saja ditandatangani merupakan perjanjian ekstradisi pertama yang dimiliki Indonesia dengan negara di Benua Eropa.
 
Posisi strategis Rusia sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB, G20, serta Eurasian Economic Union diharapkan dapat dimanfaatkan oleh RI untuk membangun reputasi dan kredibilitas dalam hal keamanan dan penegakan hukum, serta membuka jaringan kerja sama yang lebih luas dengan negara-negara yang telah memiliki kerja sama dengan Rusia.

WhatsApp Image 2023 03 31 at 18.14.02

Koordinasi Tentang Penganugrahan Paralegal Justice Award

Koordinasi tentang Penganugrahan Paralegal Justice Award (31/03/2023), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Hidayat Yasin didampingi oleh Kepala Bidang Hukum, dan Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH bersama Staf melakukan kordinasi ke Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara Syafril, SH.,M.Hum. terkait Pelaksanaan Penganugrahaan Paralegal Justice Award.

4
Kedatangan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bersama jajaran diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara bersama bagian Bantuan Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang bertujuan untuk meminta bantuan kepada Kepala Biro Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menyampaikan ke jajaran dibawahnya dalam hal Ini kepala Bagian Hukum di setiap kabupaten/kota terkait kegiatan penganugrahaan Paralegal Justice Award untuk kemudian disampaikan ke Kepala Desa/Lurah setempat.
Menanggapi Maksud Kepala Divisi Pelayanan Hukim dan HAM

5
Kepala Biro menyatakan bahwa pihaknya telah membagi surat yang sebelumnya dikirimkan oleh Pihak Kanwil kemenkumham ke Kepala Desa yang merupakaan Desa binaan dan Karo Hukum pun menyatakan kesiapan untuk membantu giat tersebut. Karo Hukum Prov juga menyampaikan bahwa Peran Kementerian Hukum dan HAM sangat penting untuk pembangunan ditingkat Kelurahan/Desa kedepannya Sehingga diperlukan sinergitas untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai.

Dalam kesempatan ini pula Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM juga menyampaikan hasil sosialisasi terkait kegiatan Penganugrahan Paralegal Justice Award yang difasilitasi oleh Pihak Pemerintahan Kota Kendari. Pada kesempatan yang sama Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH menyampaikan terkait pembentukan Kelurahan/Desa Sadar Hukum yang telah memiliki SK walikota/Bupati untuk ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya SK Gubernur.

6
Menanggapi hal tersebut, Karo Hukum Provinsi menyatakan siap untuk menindaklanjuti hal tersebut. Terakhir Karo Hukum Provinsi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara atas kegiatan yang dilaksanakan karna hal tersebut merupakan bentuk perhatian dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap pembangunan Desa/Kelurahan.

Berikan Layanan Prima, Subbid KI terima 2 Kunjungan Koordinasi

Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Menerima kunjungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Tenggara terkait Lembaga Adat Desa serta layanan hukum yang diberikan Kantor Wilayah mengenai Kekayaan Intelektual Komunal.

WhatsApp Image 2023 03 31 at 171251

Selain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Tenggara, juga menerima kunjungan dari Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) koperasi dan UMKM Kota Kendari mengenai pendaftaran Merk serta pendaftaran Perseroan Perorangan Bagi UMKM Binaan PLUT, serta konsultasi awal mengenai rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan yang rencananya akan menggandeng Sub Bidang KI sebagai Narasumber sekaligus pendaftaran Perseroan Perorangan secara langsung di lokasi kegiatan.

@Kemenkumham_RI @kumham_sultra
Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba
#kumhamsultra #silvestersililaba

Evaluasi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pada Rutan Kelas IIB Unaaha

Plt. Kepala Divisi Administrasi, Ahmad Sahrun dan Kepala Bagian Program dan Humas bersama staf Subbagian Program dan pelaporan kembali melaksanakan kegiatan evaluasi laporan kinerja instansi pemerintah pada Rutan Kelas IIB Unaaha yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan supervisi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang telah dilakukan oleh bagian PAP Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham R.I. kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil penelaahan tentang LKjIP Tahun 2022 yang telah disusun oleh Rutan Kelas IIB Unaaha dan dilanjutkan dengan perbaikan Laporan Kinerja yang langsung dikerjakan operator LKjIP Rutan Kolaka berdasarkan hasil telaahan tersebut. Jumat (31/03/2023)

1
Melalui kegiatan ini, diharapkan Rutan Unaaha dapat mengoptimalkan terkait dengan format penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) apakah sudah sesuai atau belum dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PR.03 Tahun 2023.

2
Selain itu, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Perkenalan atas program baru yang digagas oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara “ONE on ONE Teaching”. Program ini merupakan program yang mengimplementasikan Corporate University atau sharing knowledge antara Kantor Wilayah dan seluruh UPT Lingkungan Kanwil Sulawesi Tenggara. Program ini nantinya akan menjembantani Kanwil dan UPT terkait peningkatan kompetensi para pegawai pengampu tugas dan fungsi tertentu. Kegiatan “ONE on ONE Teaching” ini nantinya akan mengimplementasikan sistem learning from others. Learning from others merupakan metode berbagi pengetahuan antar personal maupun tim. Artinya, dengan berbagi pengetahuan, maka bisa langsung saling belajar dari pihak yang berkompeten pada bidang masing-masing dan dapat menjadi pengetahuan tambahan sebagai penunjang kinerja.

3

Kepala Divisi Pemasyarakatan Menutup Kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Wilayah Sulawesi Tenggara Tahun 2023

Dalam rangka memenuhi Target Kinerja B04 Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, sebagaimana sesuai yang telah tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor : M.HH-03.PR.01.03 Tahun 2022 Tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggaraakan menyelenggarakan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Sulawesi Tenggara Tahun 2023, (31/03/23).

Kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara di Swiss — Belhotel Kendari yang diikuti oleh Selururuh Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah dan Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara serta 44 peserta Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tahun 2023 dari tanggal 29 - 30 Maret 2023.

Konsultasi Teknis Pemasyarakatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan wawasan dan kemampuan petugas Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya khususnya dibidang Intelijen Pemasyarakatan, Kepatuhan Internal melalui sidang kode etik dan penginputan data SDP pada Fitur Keamanan.

Kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan ini mengambil tema,3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back To Basic untuk Pemasyarakatan Sultra Pasti Humanis dan Kolaboratif. Kunci Pemasyarakatan Maju + Back To Basic Pemasyarakatan adalah langkah strategis dalam meminimalisir potensi Gangguan Keamanan dan Ketertiban di UPT Pemasyarakatn serta untuk meningkatkan Kualitas Layanan Pemasyarakatan yang berdasarkan prinsip dasar pemasyarakatan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021

Pada kesempatan pertama, Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Bapak Erwedi menyampaikan 3 kunci Pemasyarakatan Maju dan 1 Back To Basic, Deteksi Dini pencegahan Gangguan, Kedua, Berantas peredaran gelap narkoba, ketiga, Sinergitas dengan Aparat penegak hukum. Hal ini berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-571. PK. 02.01.10.01 tahun 2021 ttg strategi percepatan pencegahan gangguan keamanan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Lapas/rutan dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-138. OT. 02.02 Tahun 2021 tentang Program pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan (Back to basics).

Pada kesempatan yang kedua, kegiatan dilanjutkan dengan materi Penginputan SDP Fitur Keamanan, pada materi kali ini tidak hanya diikuti oleh peserta dari Sulawesi Tenggara saja tapi juga diikuti oleh peserta dari luar Sulawesi Tenggara yang bergabung secara Online Via Aplikasi Zoom. Pada Materi yang keduai ini dilakukan praktik secara langsung pada Aplikasi SDP yang ada sehingga dapat mempermudah peserta dalam memahami materi dengan adanya praktik secara langsung ini, sedangkan untuk materi terakhir yang akan disampaikan yaitu terkait Majelis Kode Etik Wilayah.

Kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Sulawesi Tenggara Tahun 2023 dengan tema, 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back To Basic untuk Pemasyarakatan Sultra Pasti Humanis dan Kolaboratif ditutup oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara pada Jum'at (31/03/23). Pada penutupnya Kepala Divisi Pemasyarakatan menyampaikan bahwa Rangkaian Kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Sulawesi Tenggara Tahun 2023 telah selesai dan dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa ditemukan hambatan yang berarti. beliau juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh peserta Kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Sulawesi Tenggara Tahun 2023 yang telah mengikuti serangkaian acara yang berlangsung selama 3 hari terhitung sejak hari rabu tanggal 29 - 31 Maret 2023 dan sekaligus menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya atas kekurangan dan keterbatasan selama kegiatan berlangsung, tutupnya.