Samakan Persepsi Terkait Pelaksanaan Asimilasi Rumah dan Pembimbingan, Ditjenpas Hadirkan 3 Narasumber Sekaligus

Dalam rangka Pelaksanaan Asimilasi Rumah Dan Pembimbingan oleh Petugas Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara dan seluruh jajaran Divisi Pemasyarakatan Serta Analis Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah mengikuti Kegiatan Undangan Penyamaan Persepsi Terkait Pelaksanaan Asimilasi Rumah dan Pembimbingan Secara Daring di Aula 2 Kantor Wilayah, Rabu (29/03/23).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menyamakan persepsi kepada seluruh Jajaran Pemasyarakatan Rutan/Lapas/LPKA dan Bapas di Wilayah terkait Asimilasi Rumah dan Pembimbingan. Kegiatan penyamaan persepsi ini mengahdirkan beberapa Narasumber untuk memperjelas persespi dari Asimilasi Rumah kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan baik di Rutan/Lapas/LPKA dan Bapas

Beberapa Narasumber yang dihadirkan diantaranya adalah, Narasumber yang pertama adalah Puji Herianto selaku Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, narasumber yang kedua adalah Erwedi Supriyatno Selaku Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi dan narasumber yang terakhir adalah Yunaedi selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Dasar dari penyamaan persespi terkait Asimilasi Rumah ini adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, CB Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia juga mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-168.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, PB, CMB, CB Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-26.OT.02.02 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, PB, CMB, CB dan Perhitungan Masa Menjalani Pidana Narapidana dan Anak.

Ketiga narasumber juga menegaskan bahwa Asimilasi Rumah sudah dijelaskan dengan sangat jelas dalam 3 dasar Peraturan tersebut dan diharapkan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan baik di Rutan/Lapas/LPKA dan Bapas mengikuti aturan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Gelorakan kegiatan Paralegal Justice Award

IMG 20230329 WA0004

Kendari (29/03), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Bersama Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH dan Staf melakukan kunjungan ke Kantor Walikota Kendari guna melaksanakan kordinasi terkait Kegiatan Paralegal Justice Award.

 

Dalam kunjungannya ke Kantor Walikota Kendari, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM beserta jajaran diterima langsung oleh PJ. Walikota Kendari di Ruang Kerja Walikota Kendari. Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan secara langsung kepada PJ Walikota Kendari terkait Kegiatan Paralegal justice Award yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerjasama dengan Mahkamah Agung RI. 

 

PJ Walikota Kendari menyampaikan kesiapan untuk membantu pelaksanaan kegiatan tersebut. Beliau meminta kesediaan dari pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara untuk secara langsung memberikan Sosialisasi kepada Lurah se Kota Kendari terkait pelaksanaan Kegiatan Paralegal Justice Award. Sosialisasi terkait giat tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 30 Maret 2023 Pukul 13.30 Wita di kantor Walikota Kendari dengan dihadiri oleh 11Camat dan 67 Lurah se Kota Kendari.

 

Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan tusi pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM antara lain: Penghargaan kabupaten/kota Peduli HAM, Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dan Perseroan Perorangan.

 

IMG 20230329 WA0007IMG 20230329 WA0007

Sosialiasi Pengembangan Kompetensi di Lingkungan Kemenkumham Sultra

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang diwakili oleh Plt. Kepala Divisi Administrasi, Ahmad Sahrun membuka kegiatan Sosialisasi Pengembangan Kompetensi yang dilaksanakan secara klasikal di ruang rapat Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sultra dan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang dihadiri oleh seluruh pejabat yang membidangi pengelolaan arsip dan pelaksana di setiap Divisi di Kantor Wilayah dan Seluruh UPT di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara.

WhatsApp Image 2023 03 28 at 170549

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor M.HH-03.PR.01.03 Tahun 2022 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 dan Surat Sekretaris Jenderal
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor SEK-PR.04.02-03 Tahun 2022 tentang penyampaian Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tahun 2023.

WhatsApp Image 2023 03 28 at 170539

@Kemenkumham_RI

 

@kumham_sultra

 

Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba
#kumhamsultra #silvestersililaba

Bentuk Showcase Kepada Bangsa Indonesia, Kakanwil Maksimalkan Program Inovasi Praktik Baik

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silvester Sili Laba bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan H.Muslim, Kepala Divisi Keimigrasian Sjachril, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Hidayat Yasin, memimpin apel pagi bersama seluruh jajaran kemenkumham Sultra di aula kanwil. Senin (29/03/2023).

1

Kali ini Kakanwil Kembali menyampaikan atensi dari pusat dimana seluruh jajaran kemenkumham Sulawesi Tenggara diharapkan mampu menjaga Marwah dan keagungan instansi, satu pikiran dan satu rasa serta jangan sampai membiarkan adanya pemberitaan negative yang masuk dan membahas kementerian kita, tegas Kakanwil. Beliau juga menambahkan setiap Pimpinan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis juga harus membantu mengawasi dan mengontrol setiap kegiatan dan kinerja pegawainya, begitu juga bawahan dan pegawai wajib membantu jangan sampai ada perbedaan pendapat dan harus satu suara, tutur Kakanwil.

Kakanwil juga mengingatkan Kembali mengenai program Perseroan Perorangan, dimana Kakanwil mengharapkan target pendaftar yang berjumlah 1000 orang dapat terpenuhi secepatnya. Maka dari itu Kakanwil mengarahkan seluruh jajaran kemenkumham Sulawesi Tenggara untuk turut terlibat secara aktif dalam prosesnya, yang dimulai dari proses mencari pendaftar yang berasal dari pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) hingga mengawali proses pengurusan adminitrasinya hingga selesai.

2

Dengan begitu target 1000 pendaftar Perseroan Perorangan dapat terpenuhi dengan cepat dan tepat. Kakanwil juga mengatakan bahwa jika program ini bisa terpenuhi akan menjadi poin plus kanwil kemenkumham Sultra dalam Penilaian Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). “Tentunya ini adalah harapan kita bersama dalam menyukseskan program ini, dengan kerja sama yang baik dan komunikasi yang baik saya pikir program ini bisa terselesaikan dan mendapatkan hasil maksimal” Ungkap Kakanwil.

3

Masing-masing Kepala Divisi juga turut mendukung apa yang disampaikan oleh Kakanwil, bahkan dari Kepala Divisi Keimigrasian menyatakan siap mengerahkan seluruh jajaran Keimigrasian di Sulawesi Tenggara untuk menyukseskan dan memenuhi total 1000 pendaftar Perseroan Perorangan. Adapun Divisi Yankumham serta Divisi Pemasyarakatan dan Divisi Administrasi sudah siap dalam mendukung dan menyukseskan Program ini.

4

Terakhir Kakanwil juga menyampaikan bahwa dalam proses mewujudkan program perseroan perorangan yang masuk dalam praktik baik ini, bisa juga menambahkan masalah penanganan stunting dan pengentasan kemiskinan yang memang sudah masuk dalam rancangan kemenkumham Sulawesi Tenggara. Hal ini tentu layak menjadi showcase untuk bangsa Indonesia, karena implementasinya bukan hanya berdampak pada Kementerian Hukum dan HAM saja, namun seluruh masyarakat, Kementerian maupun Lembaga lainnya dapat merasakannya juga.

Rapat Pembahasan Pelaksanaan Kegiatan Perseroan Perorangan

Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara didampingi Kepala Divsi Pelayanaan Hukum dan HAM melaksakan rapat pembahasan Pelaksanaan Kegiatan perseroan perorangan bersama para pejabat divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Kordinator JFT Perancang Peraturan perundang-undangan, Penyuluhan Hukum dan Analisis Hukum di ruang Legal drafter.

WhatsApp Image 2023 03 28 at 155914

Pada kesempatan itu, Kepala Divsi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan 3 (tiga) alternatif sebagai tindaklanjut pelaksanaan kegiatan Perseroan Perorangan antara lain:
1. Surat ke Gubernur untuk ditindaklanjuti
2. Undang Disperindag Ke Kantor wilayah untuk pembahasan lebih lanjut
3. Satu pegawai satu pendaftar

Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah memberikan masukan supaya dalam pelaksanaan Perseroan Perorangan kita telah memiliki Konsep dan data yang akan kita berikan kepada instansi yang berwenang ketika melakukan kordinasi, sehingga kita punya konsep dan tujuan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Selain itu dalam rapat kali ini Kakanwil bersama yg lainnya membuat draft surat yg ditujukan kepada Notaris dan OBH serta surat edaran kepada seluruh pegawai Kmenkumham Sultra untuk turut serta membantu dalam menyukseskan kegiatan ini.

WhatsApp Image 2023 03 28 at 155910

@Kemenkumham_RI

@kumham_sultra

Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba
#kumhamsultra #silvestersililaba