Kendari - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, Bambang Haryanto menyampaikan arahan Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Dr. Y. Ambeg Paramarta dalam apel pagi bersama jajaran pegawai Kemenkumham Sultra.
Dalam surat pemberitahuan tersebut disampaikan untuk Tidak Melakukan Pemindahan atau Mutasi Petugas Pemasyarakatan selama masa transisi Kementerian Hukum dan HAM.
"Mempertimbangkan masa transisi dan kebutuhan petugas pemasyarakatan dihimbau agar seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan untuk tidak melakukan mutasi atau perpindahan pegawai pemasyarakatan," Ungkap Kadiv PAS. Jumat (15/11/2024)
Hal tersebut disampaikan mengingat bahwa banyaknya petugas pemasyarakatan yang berpindah dari Divisi Pemasyarakatan atau UPT Pemasyarakatan asal ke Divisi lain atau UPT yang baru yang dapat mengganggu keseimbangan dan kelancaran dalam tugas dan fungsi selama masa transisi Kementerian
Lebih lanjut, beliau menyampaikan agar dalam masa transisi kementerian, tetap melaksanakan tugas hingga terbit arahan selanjutnya.