Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulaweai Tenggara Silvester Sili Laba didampingi Kepala Bidang HAM Saibuddin menerima kunjungan dari Tim Kementerian Luar Negeri di ruangan Kakanwil. Selasa (12/11/2024)
Kunjungan dari Kementerian Luar Negeri tersebut bertujuan untuk berkoordinasi terkait sejauh mana peran Kanwil dalam menangani isu-isu HAM terhadap kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.
Kepala Bidang Bidang HAM sebelumnya menghadiri Sosialisasi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan, di Swissbell Hotel Kendari.
Acara tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak (KPPA) berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kemenkumham.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Konvensi Internasional untuk Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan atau CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) yang telah diratifkasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
Berdasarkan apa yang disampaikan juga, Tim dari Kementerian Luar Negeri juga mengambil data perihal isu-isu HAM terhadap Kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan di Sulawesi Tenggara. Yang kemudian nantinya memberikan pelaporan secara periodik tiap 4 tahun sekali kepada Dewan Komite PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
Kakanwil juga merespon dengan sangat baik kunjungan tersebut dan menanggapi bahwa, Kanwil Kemenkumham Sultra telah melakukan berbagai upaya dalam perlindungan maupun pemberdayaan perempuan melalui berbagai program seperti, RANHAM (Rencana Aksi HAM) yang mengatur pemulihan hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
Lalu P2HAM (Pelayanan Publik Berbasis HAM), yang berfokus dalam layanan khusus perempuan seperti, penyediaan aksesibilitas maupun sarana prasarana bagi pengguna layanan khusus bagi perempuan.
Demikian juga dengan Kiteria Daerah Kabupaten/ Kota Peduli HAM (KKP -HAM), dimana terdapat indikator hak perempuan dan anak, seperti Pemberdayaan wirausaha perempuan, Pencegahan kekerasan perempuan, Pemberantasan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Perempuan, serta Alokasi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk perempuan.