Kendari - Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Kendari yang dipimpin oleh ketua Tim Ahmad Rustam melakukan Pemeriksaan pada Notaris di wilayah kerja Kota Kendari yang dilaksanakan pada tanggal 18 sampai dengan 20 November 2024. Senin (18/11/2024)
Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah, Majelis Pengawas merupakan badan penting yang berwenang dalam pembinaan dan pengawasan terhadap tugas Notaris. Keberadaan MPDN dalam memeriksa Protokol Notaris bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan Notaris dalam pelaksanaan tugas, tetapi untuk menjamin pelaksanaan tugas Notaris berada pada jalur yang benar.
Majelis yang terdiri dari 3 Unsur yakni Unsur Pemerintah, Unsur Akademisi, dan Unsur Notaris di bantu oleh 1 Sekretaris ini melaksanakan pemeriksaan untuk bertemu langsung dengan notaris, dan memeriksa keadaan kantor serta protokol notaris, yang kemudian dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan. Pemeriksaan berkala ini dilakukan dalam rangka monitoring penyelenggaraan tugas dan kewenangan Notaris dalam memberikan pelayanan jasa diantaranya pemeriksaan protokol Notaris, pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian administrasi/pembukuan layanan, keadaan penyimpanan arsip atau dokumen, ketersediaan sarana prasarana yang sesuai dengan standar pelayanan sampai pada uji petik terhadap akta yang telah dibuat oleh notaris.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran jabatan dan pelanggaran perilaku Notaris yang berkaitan dengan kewajiban dan larangan jabatan, maka Majelis Pemeriksa selanjutnya akan memanggil notaris dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melaporkan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris dengan melampirkan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan tersebut.
Kegiatan Pemeriksaan Protokol Notaris ini merupakan implementasi pelaksanaan kewenangan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Notaris di daerah oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris ( MPDN). Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Dengan adanya pemeriksaan protokol notaris ini diharapkan Notaris semakin tertib dalam pengadminitrasian buku Protokol Notaris sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 yang telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.