Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara khususnya di bidang HAM melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran Menteri HAM Nomor : ITJ-01.UM.01.01 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring (Online) di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Saibuddin, didampingi Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Musba Bakri, berlangsung di ruang rapat bidang HAM. Rabu (20/11/2024)
Kegiatan ini diikuti dari jajaran pegawai bidang HAM, kalangan mahasiswa, PPNPN, dan masyarakat setempat. Pada kesempatan ini, beliau menyampaikan bahaya perjudian online yang dapat mengakibatkan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis serta dapat mendorong pelaku untuk melakukan suatu tindak pidanan lanjutan. Kegiatan perjudian online ini biasanya terjadi di kalangan Pegawai Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau juga terjadi di lingkungan masyarakat.
Adapun perjudian online ini memiliki implikasi signifikan terhadap Ha Asasi Manusia, baik secara langsung ataupun secara tidak langsung, berikut beberapa aspeknya:
1. Pelecehan Hask Asasi Manusia,
2. Indikasi Trafficking Manusia,
3. Dampak Moral dan Mental,
4. Hukuman dan Pelecehan, dan
5. Perspektif Pancasila.
Perjudian Online juga memiliki nberbagai dampak signifikan terhadap HAM, terutama individu yang terjerat dalam praktif ini, meliputi: kerugian finansial, masalah psikologi dan pelanggaran terhadap kesejahteraan sosial.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai upaya pencegahan dan penanganan kegiatan perjudian daring (online) di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia serta dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di lingkungan Instansi Pemerintah maka perlu dikeluarkannya Surat Edaran tentang Pencegahan dan Penanganan kejadian Perjudian Online di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia.
Selanjutnya, terdapat Langkah-langkah pencegahan kegiatan perjudian Daring (Online), pertama lakukan kampanye dan dukungan Gerakan anti perjudian online dengan tujuan mengajak atau mendorong pegawai ASN/ Non ASN untuk menyadari bahaya perjudian Online, kedua menghimbau atau menyelanggarakan kegiatan edukatif kepada ASN dan Non ASN bahwa bahaya melakukan perjudian online dan dampak buruknya, yang dilakukan secara masif disetiap kesempatan, himbauan edukatif dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Terakhir, beliau berpesan bahwa dalam apapun pekerjaannya dan kegiatan yang dilakukan harus tetap menjauhi semua yang berbau dengan perjudian online, karena akan menyesatkan dan menghancurkan kehidupan. Semoga sosialisasi ini dapat memberikan manfaat sehingga kita dapat terus berkelanjutan mensosialiasikan bahayanya perjudian online dilingkungan tempat kita berada.