Kendari - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman didampingi Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh bersama Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni serta Perancang Peraturan Perundang-undangan membuka rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Muna tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muna di ruang rapat Legal Drafter, Senin (18/11).
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Muna dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bapenda Kabupaten Muna Edi Ridwan, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Muna Kaldav beserta jajaran terkait.
Penerapan sistem pengendalian internal atas penerimaan pajak daerah Kabupaten Muna, diperlukan adanya pengaturan tentang standar operasional prosedur pelayanan pajak daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pajak Daerah.
Standar Operasional Prosedur Pajak Daerah merupakan pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja organisasi perangkat daerah berdasarkan indikator-indikator teknis administratif prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan system kerja pada unit organisasi yang bersangkutan.
Sedangkan pajak daerah yang merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.