Konawe - Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Lukman M. Saada dan tim melaksanakan kegiatan pembentukan kelompok Kadarkum Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada masyarakat desa Andaroa, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Selasa (19/11).
Kegiatan ini diikuti aparat desa terkait, tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Desa Andaroa. Beliau menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara yang telah memberikan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dalam rangka pembinaan desa/kelurahan sadar hukum di desa Andaroa dan berharap masyarakat desa dapat dibina terkait kesadaran hukum masyarakat sehingga desa nantinya bisa ditetapkan sebagai desa sadar hukum.
Perlu diketahui, untuk menetapkan Desa Andaroa untuk menjadi desa sadar hukum, terdapat beberapa proses yang dimana telah tertuang dalam surat edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional nomor PHN.HN.04.04-01 tahun 2022 tentang pedoman pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum dimana desa harus memperhatikan 4 dimensi yang menjadi kriteria dasar dalam penetapan desa sadar hukum antara lain akses informasi hukum, akses impelementasi hukum, akses keadilan, dan akses demokrasi dan regulasi.