Kendari - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman didampingi Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh bersama Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni serta Perancang Peraturan Perundang-undangan membuka rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Buton Tengah tentang satu data Buton Tengah yang terlaksana di ruang Legal Drafter, Kamis (21/11).
Rapat harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah diwakili oleh Kepala Bidang Statistik Kabupaten Buton Tengah Asmuni Abdullah, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buton Tengah La Aminuhu berserta jajaran terkait.
Satu Data Indonesia Kabupaten Buton Tengah merupakan kebijakan tata kelola data Pemerintah Kabupaten Buton Tengah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data dan mengunakan kode referensi data induk.
Data perencanaan pembangunan daerah , dikelola dalam data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berbasis elektronik dan Analisis dimana profil pembangunan daerah dirumuskan dari data hasil pelaksanaan pembangunan daerah dan menjadi dasar dalam memperbaharui data dan informasi perencanaan pembangunan daerah.