Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif sebagai bagian dari upaya untuk meminimalisir tempat penyimpanan arsip dan mendukung tata kelola kearsipan yang baik. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penumpukan arsip yang telah habis masa retensi, serta mendukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan peningkatan nilai Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Acara pemusnahan arsip ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba, Plt Kepala Divisi Administrasi Ahmad Sahrun serta beberapa pejabat dan staf yang terkait dengan kegiatan kearsipan baik yang ada dikanwil maupun Unit Pelaksana Teknis, termasuk Subkoordinator Pengelolaan Arsip Inaktif Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Arsiparis Ahli Pertama Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Analis Hukum Ahli Muda Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM serta Kasubbag Tata Usaha Inspektorat Wilayah II.
Sebelumnya Tim dari Biro Umum, Biro Hukerma dan Itwil II melakukan sosialisasi terkait keasipan, dimana mereka memberikan penjelasan pemaknaan kearsipan, tujuan dari pemusnahan kearsipan serta prosedur dan tata cara dalam pemusnahan kearsipan.
Emon A Kohar, Subkoordinator Pengelolaan Arsip Inaktif Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Sultra atas dukungannya dalam Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip. Ia berharap Kanwil Kemenkumham Sultra dapat terus meningkatkan pengelolaan arsip serta melaksanakan pemusnahan arsip secara rutin sesuai dengan tata kelola yang baik.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh para saksi pemusnahan arsip, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba, Plt Kepala Divisi Administrasi Ahmad Sahrun, termasuk Subkoordinator Pengelolaan Arsip Inaktif Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Arsiparis Ahli Pertama Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu, dilakukan pelaksanaan pemusnahan arsip fisik substantif dengan cara penghancuran menggunakan mesin pemotong kerta otomatis sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan langkah konkrit dalam menjaga ketertiban dan efisiensi dalam tata kelola kearsipan, serta mendorong tercapainya target kinerja Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023. Dengan pemusnahan arsip yang tepat, diharapkan proses administrasi dan pelayanan di Lingkup Kanwil Kemenkumham Sultra dapat berjalan lebih efektif dan efisien.