Rektor UHO Apresiasi Kegiatan Kumham Goes to Campus

Rektor UHO Apresiasi Kegiatan Kumham Goes to Campus

Kendari- Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Muhammad Zamrun Firihu mengapresiasi kegiatan Kumham Goes to Campus (KGTC) Tahun 2023 yang dilaksanakan kampus yang dipimpinnya tersebut. Hal ini disampaikan usai mengikuti kegiatan KGTC Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) di auditorium Mokodompit UHO, Rabu (26/7/2023).

Hadir langsung dalam kegiatan ini Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI, Dhahana Putra, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham RI, Ambeg Paramarta, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, serta jajaran Forkopimda Sultra.

Dalam keterangannya, Rektor UHO menyatakan pentingnya sosialisasi terkait tugas dan fungsi suatu lembaga pemerintah dilingkungan perguruan tinggi sehingga seluruh civitas akademika khususnya mahasiswa memahami apa saja tupoksi masing-masing lembaga tersebut. "Saya kira ini langkah yang sangat bagus sekali paling tidak memberikan pemahaman masyarakat kampus terhadap tugas-tugas Kumham. Kan memang selama ini kadang-kadang sesama instansi pemerintah saja itu saling mengetahui, tapi kadang-kadang tugas dan fungsi yang dilaksanakan itu kadang-kadang tidak tersosialisasi dengan baik," kata Zamrun.

Selanjutnya, Zamrun menyampaikan bahwa isu yang masih hangat dibenak masyarakat saat ini adalah terkait disahkannya RUU KUHP Nasional. Dengan hadirnya Wamenkumham dan jajaran di UHO, lanjutnya, mampu meluruskan isu-isu negatif yang selama ini beredar dimasyarakat khususnya dilingkungan Universitas Halu Oleo. "Seperti hari ini Kumham Goes to Campus itu mereka datang untuk memberikan sosialisasi tentang Kumham itu apa saja yang mereka kerjakan dan salah satu isu yang paling krusial adalah tentang KUHP. Dan tadi suda dijelaskan dengan banyak dan ternyata tidak seperti yang digembor-gemborkan dimedia sosial dan lain sebagainya. Makanya sosialisasi dan pengertian kepada masyarakat itu penting," ujarnya.

Untuk diketahui, kegiatan KGTC ini diikuti oleh ratusan mahasiswa, dosen-dosen UHO dan juga jajaran pegawai Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang ada di Sulawesi Tenggara.

Kumham Goes to Kampus, Wamenkumham Sampaikan Visi KUHP Pada Ratusan Mahasiswa UHO

Kumham Goes to Kampus, Wamenkumham Sampaikan Visi KUHP Pada Ratusan Mahasiswa UHO

Kendari- Dalam rangka kegiatan Kumham Goes to Campus, Wakil Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, melaksanakan sosialisasi dan diskusi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana (KUHP) dihadapan ratusan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Rabu (26/7/2023).

Hadir dalam kegiatan ini, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI, Dhahana Putra, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham RI, Y. Ambeg Paramarta, Rekor UHO, Muhammad Zamrun Firihu, Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Ramli, Komandan Korem 143 Halu Oleo, Brigjen TNI Ayub Akbar, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Kendari Letkol Laut (P) Abdul Kadir Mulku Zahari, Rektor IAIN Sultan Qaimuddin Kendari, Husain Insawan, Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Herry Ahmad Pribadi.

Kegiatan tersebut ungkap Wamenkumham bertujuan untuk memperkenalkan Kemenkumham kepada kampus, memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat tentang apa yang dikerjakan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan mendekatkan Kemenkumham kepada publik.

Lebih lanjut, pria yang akrab dengan sapaan Eddy Hiariej ini menjelaskan perjalanan panjang hingga disahkannya KUHP Nasional pada Tahun 2022 lalu. Menurutnya pengesahan RUU KUHP tersebut untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. "Mengapa kami harus melakukan sosialisasi terhadap KUHP Nasional? Karena KUHP Nasional ini merubah pola pikir, merubah mindset merubah pemikiran kita semua dan itu perubahannya secara radikal sehingga kita perlu mensosialisasikan ini kepada seluruh masyarakat. Pengesahan terhadap RUU KUHP tidak lain tidak bukan semata-mata adalah untuk menjamin kepastian hukum," ujarnya.

Dunia saat ini tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif tetapi berorientasi kepada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif. "Ini merupakan visi KUHP Nasional yang terus menerus harus dikumandangkan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu visi KUHP Nasional itu adalah modernisasi, kita harus sesuaikan dengan perkembangan zaman terutama perkembangan teknologi," jelasnya.

Terkait KUHP ini, Guru Besar Hukum Pidana tersebut juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah melakukan dua hal yang pertama yaitu sosialisasi yang dilaksanakan saat ini (Kumham Goes to Campus) selanjutnya kedepan akan melakukan sosialisasi khusus kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) yang akan dilengkapi modul sebagai penjelasan dari pasal-pasal yang ada sehingga ada standar yang sama seluruh APH yang ada di Indonesia. Kedua yang akan dilakukan pemerintah dan DPR adalah mempersiapkan berbagai aturan pelaksanaan terkait KUHP Nasional tersebut.

Breaking News: Dua Pejabat Eselon I Kemenkumham RI Tiba di Kendari

Kendari- Dua pejabat Unit Eselon I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) tiba di Kendari melalui Bandara Udara Haluoleo sekitar pukul 17.50 WITA, Selasa (25/7/2023). Adapun mereka yang hadir di Kendari tersebut diataranya Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham RI, Dhahana Putra, bersama Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham RI, Y. Ambeg Paramarta.

Kedatangan kedua pejabat Eselon I Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia ini dijemput oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), H. Muslim, bersama Pelaksana tugas Kepala Divisi Administrasi (Plt. Kadivmin), Ahmad Sahrun, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kendari, serta Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari, Efendi Wahyudi.

Kehadiran kedua pejabat Eselon I tersebut dalam rangka KUMHAM GOES TO CAMPUS 2023 bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang terlebih dahulu tiba di Kendari. Dijadwalkan dalam kegiatan tersebut mereka hadir sebagai Narasumber yang akan dilaksanakan di auditorium Mokodompit Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari pada hari Rabu (26/7/2023).

WhatsApp Image 2023 07 25 at 19.38.24

WhatsApp Image 2023 07 25 at 19.38.24

WhatsApp Image 2023 07 25 at 19.38.24

WhatsApp Image 2023 07 25 at 19.38.24

WhatsApp Image 2023 07 25 at 19.38.24

Breaking News: Dua Pejabat Eselon I Kemenkumham RI Tiba di Kendari
Y. Ambeg Paramarta Sampaikan Paradigma Baru Pidana & Pemidanaan Melalui KUHP Baru Dihadapan Ratusan Mahasiswa UHO

Y. Ambeg Paramarta Sampaikan Paradigma Baru Pidana & Pemidanaan Melalui KUHP Baru Dihadapan Ratusan Mahasiswa UHO

Kendari- Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham RI, Y. Ambeg Paramarta mensosialisasikan Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana (KUHP) baru dihadapan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Rabu (26/7/2023). Sosialisasi ini dalam rangka kegiatan KUMHAM GOES TO CAMPUS 2023 bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej di auditorium Mokodompit UHO.

Dalam kesempatan ini, Y. Ambeg Paramarta terfokus pada pembangunan paradigma baru pidana dan pemidanaan melalui KUHP baru. Menurutnya saat ini pandangan Lex Talionis sudah harus ditinggalkan. "Saat ini hukum pembalasan yang diberlakukan sebagai hukum timbal balik dari apa yang diperbuat seseorang terhadap orang lain yang dirugikan sebagai bentuk ganti kerugian sudah harus ditinggalkan," ungkap Ambeg.

Saat ini, lanjutnya, kearifan lokal perlu mendapat tempat dengan menggali nilai-nilai tradisional. Ketidaksesuaian lagi pandangan yang mengedepankan penjara sebagai pidana yang paling tepat dan dominan dalam pemidanaan. Penjara merupakan alternatif terakhir. "Overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan harus dikurangi melalui perubahan dalam aturan tentang pidana," ujarnya.

Kondisi faktual saat ini memerlukan pendekatan yang mengetengahkan penyelesaian konflik tanpa penghukuman. Jenis Pidana dan Tindakan tidak dapat disamakan lagi bagi orang dewasa, anak dan korporasi. Jenis Pidana untuk orang dewasa diantaranya pidana pokok yaitu pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Selanjutnya pidana tambahan diantaranya pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu dan/tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, dan pemenuhan kewajiban adat setempat. Terakhir pidana khusus yaitu pidana mati yang diancamkan secara alternatif dan dapat dijatuhkan dengan percobaan 10 tahun.

Sedangkan untuk Pidana Bagi Anak, lanjut Y. Ambeg Paramarta, dapat dikenakan pidana peringatan, pidana dengan syarat (pembinaan diluar lembaga, pelayanan masyarakat atau pengawas), pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan pidana penjara. Untuk pidana tambahan dapat dilakukan perampasan keuntungan yang diperoleh atau pemenuhan kewajiban adat.

Untuk korporasi, dapat diberikan pindana pokok (denda) dan pidana tambahan yang mana dapat dilakukan pengambilalihan Korporasi, penempatan di bawah pengawasan dan/atau penempatan Korporasi di bawah pengampuan.

WhatsApp Image 2023 07 26 at 12.09.29

WhatsApp Image 2023 07 26 at 12.09.29

WhatsApp Image 2023 07 26 at 12.09.29

Kanwil Kemenkumham Sultra Ikuti Bimbingan Teknis Aplikasi SAPA-HAM

Kendari - Kepala Bidang HAM Sunyoto didampingi  Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM M. Akram dan staf bidang HAM mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi SAPA-HAM yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderak Hak Asasi Manusia secara daring di Aula Kantor Wilayah, Selasa (25/07/2023).

Pelaksanaan Aksi HAM yang menjadi Prioritas Nasional pada tahun 2023 ditargetkan untuk membuat laporan yang tidak hanya menghasilkan output maupun outcome. Dalam rangka mengoptimalkan proses monitoring dan evaluasi serta pelaporan Aksi HAM, diperlukan pengembangan sistem aplikasi pelaporan Aksi HAM yang baru yaitu SAPA-HAM.

Pengembangan aplikasi akan dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM selaku pimpinan panitia nasional RANHAM. Hasil pengembangan aplikasi SAPA-HAM akan digunakan pada pelaporan Aksi HAM B08 dan B12. Pada periode pelaporan Aksi HAM B08 tahun 2023 yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus s/d 5 September 2023.

WhatsApp Image 2023 07 25 at 18.19.59

WhatsApp Image 2023 07 25 at 18.19.59

WhatsApp Image 2023 07 25 at 18.19.59

Kanwil Kemenkumham Sultra Ikuti Bimbingan Teknis Aplikasi SAPA-HAM