Kakanwil Hadiri Malam Ramah Tamah Penutupan HUT Kota Kendari Ke 192

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Silvester SIli Laba Menghadiri acara Malam Ramah Tamah dalam Rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kendari ke 192th di Pelataran Eks MTQ Kota Kendari. Jumat (12/05/2023)

1

Turut hadir juga Irjen Kemendagri Komjen Pol Drs Tomsi Tohir M.Si, Sekda Provinsi Sultra, Ketua DPRD Prov. Sultra, Forkopimda Provinsi Sultra, Ka Pengadilan Tinggi Sultra, Danlanal Kendari, Danlanud Haluoleo, Ketua Umum Kadin Sultra, Pimpinan OPD tingkat Pemprov dan Pemda Kabupaten Kota, serta Bupati/Walikota Se-Sultra.

Acara ini juga sangat di padati oleh ribuan masyarakat kota kendari bahkan ada juga masyarakat dari kabupaten se Sulawesi Tenggara. Hal ini karena pada malam ramah tamah ini menampilkan hiburan dari artis ibu kota yaitu Band Armada.

Beberapa rangkaian acara seremonial yang ditampilkan pada acara malam ramah tamah seperti tari tradisional lulo kreasi, lagu-lagu nasyid serta penyerahan penghargaan pemenang beberapa jenis perlombaan yang telah digelar kota kendari dalam rangka HUT Kota Kendari ke 192th.

4

Pada malam ramah tamah ini juga sekaligus menjadi penutupan seluruh rangkaian kegiatan HUT Kota Kendari dengan pemukulan gong Oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Irjen Kemendagri Komjen Pol Drs Tomsi Tohir M.Si.

5

Acara Malam ramah tamah ini sangat memberikan hiburan kepada seluruh masyarakat, bahkan tampak seluruh pejabat daerah dan kota juga turut ikut bernyanyi bersama saat penampilan dari Band Armada.

Walaupun dengan kondisi yang sangat berdesak-desakan dan jumlah masyarakat yang hadir mencapai ribuan orang tidak menyurutkan semangat dan euforia masyarakat terhadap acara yang digelar.

3

2

Indonesia dan Rusia Menandatangani Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) Kerjasama di Bidang Hukum

Indonesia dan Rusia Menandatangani Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) Kerjasama di Bidang Hukum

St. Petersbug – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Menteri Kehakiman Rusia, Konstantin Anatolievich Chuychenko untuk meningkatkan kerja sama Indonesia dan Rusia di bidang hukum.

Penandatanganan MoU dilakukan pada Kamis (11/05/2023) dalam rangkaian acara 11st. Saint. Petersbug International Legal Forum 2023.

Yasonna menjelaskan MoU Indonesia dan Rusia akan meningkatkan kerja sama yang telah terjalin antara kedua negara, dalam isu-isu yang mewakili kepentingan bersama berdasarkan prinsip dan kaidah hukum internasional. Lingkup kerja sama mencakup banyak hal, di antaranya Peraturan Perundang-undangan, Administrasi Hukum Umum, Pemasyarakatan, Imigrasi, Kekayaan Intelektual, Hak Asasi Manusia dan Strategi Kebijakan. Selain itu kerja sama juga dapat dilakukan dengan kantor wilayah di setiap provinsi yang menyediakan layanan publik dan hukum.

Kegiatan kerja sama dapat berupa pertukaran pengalaman dan kunjungan antara para ahli dan pejabat, seminar gabungan, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia seperti pendidikan dan pelatihan, kuliah, studi kasus, dan pemberian bantuan hukum guna menjamin akses keadilan bagi semua.

Yasonna selanjutnya menegaskan bahwa implementasi dari MoU ini akan membantu tugas kita masing-masing dalam menjawab tantangan global dan meningkatkan kapasitas dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum.

Kerja sama bidang hukum antara Indonesia dan Rusia telah dimulai sejak lima tahun terakhir. Kerja sama ini diawali dengan penandatanganan Bantuan Hukum Timbal Balik di Moskow pada tahun 2019. Selanjutnya, di bulan Maret tahun 2023 lalu kedua negara melakukan perjanjian Ekstradisi di Bali.

Partisipasi delegasi Kementerian Hukum dan HAM dalam 11st Saint Petersbug International Legal Forum 2023 dipimpin oleh Menteri Yasonna H. Laoly, didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahardian Muzhar serta Staf khusus Menteri Bidang Hubungan Luar Negeri Ibu Linggawati Hakim serta delegasi lainnya.

 

Kanwil Kemenkumham Sultra Ikut Evaluasi Pembangunan ZI Oleh Tim Penilai Internal

Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sulra) mengikuti Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Itjen Kemenkumham RI) di aula Kantor Wilayah, Jumat (12/5/2023).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), H. Muslim, mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Silvester Sili Laba, yang didampingi oleh Plt. Kepala Divisi Administrasi, Ahmad Sahrun, Kepala Divisi Keimigrasian, Sjachril dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hidayat Yasin. Dalam kesempatan ini, Kadivpas meminta agar dalam kegiatan tersebut ada sinergi antara Tim Pokja dan juga Tim Penilai Internal dalam membuktikan apa yang telah dinilai oleh Tim Penilai Internal.

Selanjutnya Tim Penilai Internal memberikan beberapa pengarahan terkait mekanisme Penilaian Evaluasi Pembangunan ZI yang disampaikan oleh MH Kesuma Negara, selaku pengendali teknis yang didampingi oleh Bapak Kurniawan dan Bapak Harry Dickson Simbolon. "Saat penyampaian paparan tidak perlu tegang, saya meyakini bahwa implementasi dalam pembangunan zona integritas telah dilaksanakan. Penjelasan teori sudah terdapat pada data dukung pengungkit (aspek pemenuhan), sehingga pemaparan tinggal menjabarkan substansi pada aspek reform," kata MH Kesuma Negara.

Kegiatan dilanjutkan dengan Pemaparan Proses Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sultra satu tahun kebelakang oleh Plt. Kepala Divisi Administrasi, Ahmad Sahrun selaku Ketua Tim Pokja Pembangunan ZI. Seluruh Ketua Tim Pokja turut mempresentasikan aspek reform pada masing-masing enam area perubahan, yaitu Pokja Manajemen Perubahan, Pokja Penataan Tata Laksana, Pokja Penataan Sistim Manajemen SDM, Pokja Penguatan Akuntabilitas Kenerja, Pokja Penguatan Pengawasan, serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Kanwil Kemenkumham Sultra memiliki inovasi-inovasi unggulan yang menunjang pembangunan ZI menuju WBBM, adapun inovasi-inovasi tersebut adalah sebagai berikut: SILARIS 2.0 (Sistim Pelaporan Notaris), SIPANDA (Sistim Pengharmonisasian Peraturan Daerah), SIPANDU (Sistim Pelayanan Hukum dan HAM Terpadu), CALBMN (Aplikasi Catatan Laporan Barang Milik Negara), SAPARNO (Sistim perencanaan otomatis), MONITA-PPL (Monitoring Tertib Administrasi Penyampaian Laporan), POJOK NGOPI (Pojok ngobrol dan inspirasi), PENAMAS (Pendekatan humanis bidang pemasyarakatan), POJOK ASPIRASI (Wadah penyaluran aspirasi masyarakat), RONEO (Manajemen risiko online).

Tim Penilai Internal kemudian melanjutkan kegiatan diskusi dan tanya-jawab sebagai penguatan pembangunan ZI pada Kanwil Kemenkumham Sultra. Pada akhir kegiatan Kakanwil Kemenkumham Sultra mengucapkan apresiasinya kepada TPI Itjen Kemenkumham RI yang hadir memberikan penguatan dan berharap masukan yang diberikan dapat menjadi acuan dalam peningkatan pembangunan ZI menuju WBBM. 

 

WhatsApp Image 2023 05 12 at 16.06.28

WhatsApp Image 2023 05 12 at 16.06.28

WhatsApp Image 2023 05 12 at 16.06.28

WhatsApp Image 2023 05 12 at 16.06.28

Kanwil Kemenkumham Sultra Ikut Evaluasi Pembangunan ZI Oleh Tim Penilai Internal
Kanwil Kemenkumham Sultra Evaluasi Penerapan Permenkumham No. 23 Tahun 2022 Tentang Dugaan Pelanggaran HAM

Kanwil Kemenkumham Sultra Evaluasi Penerapan Permenkumham No. 23 Tahun 2022 Tentang Dugaan Pelanggaran HAM

Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) melalui Bidang Hak Asasi Manusia Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan Presentase Proposal  Evaluasi Penerapan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Kegiatan dihadiri oleh 20 Orang perwakilan pegawai jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra, Jumat (12/05/2023).

Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (Kabid HAM) Sunyoto menjelaskan perubahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat dianggap masih kurang responsif terhadap perkembangan di tengah masyarakat terkait Permasalahan Hak Asasi Manusia. Dengan berlakunya Per menkumham Nomor 23 Tahun 2022 bisa menjawab hambatan dan tantangan dalam penyelesaian permasalahan Hak Asasi Manusia. Pada kesempatan tersebut Kabid HAM juga sekaligus mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang baru berlaku kepada para peserta.

"Evaluasi Penerapan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Kanwil Kemenkumham Sultra perlu dilakukan karena nantinya akan dijadikan sebagai bahan acuan melakukan evaluasi dalam pembuatan kebijakan yang baru oleh pemerintah," jelas Bapak Sunyoto saat membuka kegiatan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Dr. Heryanti, SH. MH., Dosen Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo Kendari selaku narasumber. Dalam pemaparannya belliau menjelaskan beberapa perubahan-perubahan yang ada dalam Permenkumham terbaru. "Permenkumham terbaru ini merupakan penguatan dari Permenkumham lama, sehingga secara subtansi isi dari Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM tidak jauh berbeda dan terdapat penggunaan istilah-istilah baru untuk memudahkan masyarakat memahami isi dari peraturan ini," jelas Ibu Heryanti.

Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa Pelaksanaan Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM) merupakan upaya meningkatkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM) di Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. RANHAM sebagai bentuk komitmen Pemerintah untuk terus melaksanakan kebijakan yang berkelanjutan dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakan dan memajukan HAM seluruh masyarakat di Indonesia.

WhatsApp Image 2023 05 12 at m17.01.35\WhatsApp Image 2023 05 12 at m17.01.35

WhatsApp Image 2023 05 12 at m17.01.35

WhatsApp Image 2023 05 12 at m17.01.35

Kakanwil Serahkan Surat Pencatatan KIK Suku Tolaki Secara Resmi Kepada Ketua DPP LAT Sultra

Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar upacara HUT Kota Kendari ke-192, dan dihadiri Kementerian Dalam Negeri atau Kemendari RI dalam hal ini Inspektur Jenderal Tomsi Tohir Balaw, Jumat (12/05/2023).

61d1662f73aaac02d51b799af7719f0e81f66d42

Agenda tersebut dilaksanakan di gedung baru Balai Kota Kendari yang terletak di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Pada Kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal suku Tolaki Secara langsung Kepada ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Adat Tolaki Sulawesi Tenggara Masyhur Masie Abunawas.

Penyerahan ini akhirnya bisa terealisasi setelah pihak DPP LAT melakukan Permohonan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Kepada Kemenkumham Sultra dan diterima langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba didampingi seluruh Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah beberapa waktu lalu.

Ketua DPP LAT Sultra, Masyhur Masie Abunawas, pernah menyampaikan bahwa agar Permohonan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal yang mereka sampaikan tersebut segera diakui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai KIK Suku Tolaki sebanyak 40 Kekayaan Intelektual.

Akhirnya pada hari ini bertepatan dengan Upacara HUT Kota Kendari ke 192th Surat Pencatatan Kekayaan Komunal Suku Tolaki yang berjumlah 40 secaara resmi telah diserahkan.

Penyerahan juga disaksikan secara langsung Oleh Gubernur Sultra Ali Mazi, Wakil Gubernur Lukman Abunawas, Sekretaris Daerah Sultra Asrun Lio, Pj Walikota Kendari Asmawa Tosepu serta tamu undangan lainnya.

ba4ed51d89143f90a7b7837f62f4253e51421d6c

e8959772cedfac8c72f62f7043743393e0f127c0