Kendari - Dalam penyesuaian dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) yang dialokasikan untuk desa, maka Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kolaka Utara Tahun Anggaran 2024 perlu diubah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut sehingga perlu menetapkan peraturan Bupati tentang perubahan atas peraturan Bupati Kolaka Utara nomor 1 tahun 2024 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi Dana Desa setiap Desa di Kolaka Utara tahun anggaran 2024.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara dengan agenda rapat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kolaka Utara tentang Perubahan atas Perbup Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kolaka Utara Tahun Anggaran 2024 yang terlaksana di ruang bidang hukum, Selasa (29/10).
Rapat harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Utara Muh. Tasbil, Bagian Hukum Setda Kabupaten Kolaka Utara Muh. Arif beserta jajaran terkait.
Pagu Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Kolaka Utara yang telah ditetapkan, dialokasikan secara proporsional dan berkeadilan kepada setiap desa dengan memperhatikan kebutuhan penghasilan tetap (siltap) Kepala desa dan perangkat desa serta jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis desa