Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sultra bersama Pemda Kolaka Gelar Rapat Harmonisasi Raperbup tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD RS Benyamin Guluh Kolaka

Kendari - Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan kehidupan yang sehat, baik dan sejahtera demi tercapainya masyarakat yang berkualitas dan produktif sehingga diperlukan pemanfaatan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RS Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman didampingi Kepala Subbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan membuka rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka dalam agenda pembahasan tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RS Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka di ruang Legal Drafter, Selasa (29/10).

WhatsApp Image 2024 10 29 at 13.23.42

Rapat harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka dalam hal ini Kepala Bidang Keuangan dan Program BLUD RSUD Benyamin Guluh Sofyan dan jajaran terkait serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kolaka Irsan.

Dalam pembahasan rapat harmonisasi Raperbup ini menjelaskan bahwa dasar kewenangan rancangan peraturan bupati Kolaka adalah merupakan pendelegasian dari Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah sehingga pada konsiderans perlu disesuaikan.

Materi muatan rancangan peraturan Bupati Kolaka disesuaikan dengan ketentuan dalam pasal Pasal 72 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan anggaran BLUD melakukan penatausahaan keuangan.

WhatsApp Image 2024 10 29 at 13.24.21

Adapun penatausahaan keuangan memuat terkait beberapa item penting antara lain:
1. Pendapatan dan belanja;
2. Penerimaan dan pengeluaran;
3. Utang dan piutang;
4. Persediaan, aset tetap dan investasi; serta
5. Ekuitas.

Diharapkan dengan adanya Peraturan Bupati ini bisa lebih memaksimalkan penatausahaan sirkulasi keuangan dalam manajemen RS Benyamin Guluh Kolaka dalam upaya peningkayan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Kolaka

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI