Kendari – Kanwil Kemenkumham Sultra hadiri Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 yang digelar oleh Biro Keuangan Sekretariat Jendral Kemenkumham RI secara virtual. Turut hadir Kepala Bagian Umum, Ahmad Sahrun, Kepala Bidang HAM, Saibuddin, dan Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Lapoku, beserta jajaran mengikuti kegiatan di Aula Kantor Wilayah, Selasa (05/11/2024).
Kegiatan ini diselenggarakan dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Kemenkumham. Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen. Pol. Nico Afinta, didampingi Wakil Penanggung Jawab Tim BPK RI, Ida Irawati, dengan pembahasan mengenai proses pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024.
Nico Afinta berpesan Kepada seluruh jajarannya untuk bersikap kooperatif, responsif, informatif, serta tapat Waktu dalam Pemenuhan dokumen dan data dukung sesuai dengan permintaan tim pemeriksaan BPK RI. Selain itu beliau berharap seluruh jajarannya untuk segera melakukan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan sehingga berkontribusi positif terhadap Penyajian Laporan Keuangan dan dapat mempertahankan Opini WTP dari BPK RI.
"Atas nama seluruh jajaran mengucapkan selamat datang dan terima kasih. Semoga sinergitas positif yang terjalin dapat berjalan terus dan pengelolaan laporan keuangan pada Kemenkumham RI yang akurat, transparan dan akuntabel dapat kita wujudkan Bersama," lanjut Sekjen Kemenkumham.
Lebih lanjut, Ida Irawati menjelaskan beberapa aturan tentang Standar Pemeriksa Keuangan Negara (SPKN). Adapun lngkup pemeriksan adalah siklus-siklus akuntasi dsan anggaran signifikan yang memiliki dampak material terhadap laporan keuangan Kemenkumham tahun 2024, yaitu kas, persediaan, BMN non persediaan, pendapatan, belanja, dan penyesuaian akhir periode pelaporan.
Pemeriksaan interim merupakan bagian dari audit tahunan BPK dan berperan penting dalam penilaian laporan keuangan Kemenkumham dalam hal sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan ini dapat mendorong peningkatkan kualitas kinerja tata Kelola keuangan dan BMN yang dilakukan oleh Kemenkumham