Buton Tengah - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara dampingi tim ahli Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pemeriksaan substantif indikasi geografis terhadap produk ikan teri Kabupaten Buton Tengah yang dilaksanakan pada hari Senin 05 November s/d 06 November 2024.
Pemeriksaan substantif lapangan ini bertujuan untuk menilai kesesuaian antara dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) yang diajukan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
"Kedatangan kami disini bukan untuk memeriksa kesalahan terus membatalkan, tetapi untuk mendukung, kalau ada kekurangan kita akan sampaikan, ini loo yang harus dilengkapi", ungkap Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Tubagus Erif Faturahman saat mendampingi tim ahli bersama Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buton Tengah, Lukman, manyambut baik kedatang tim IG dan mengucapkan terimakasih kepada Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara yang telah mendukung dan mendorong produk ikan teri Buton Tengah untuk mendapatkan legalitas IG.
"Terimakasih kepada Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara yang telah mendorong kami, semoga ikan teri ini bisa mendapatkan legilitas", ungkapnya.
Adapun kegiatan dihari pertama Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara bersama tim IG meninjau langsung lokasi pemasaran produk dan lokasi pengelolaan ikan teri dan dihari kedua tim melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat perihal pentingnya legalitas IG.