Kendari - Dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa di Wilayah Desa Watumelewe Kecamatan Iwoimendaa Kabupaten Kolaka, telah diselenggarakan penegasan batas Desa sehingga perlu menetapkan peraturan Bupati tentang peta batas desa.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman yang hadir secara daring melalui aplikasi zoom meeting membuka rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka dalam agenda pembahasan tentang Peta Batas Desa di wilayah desa Watumelewe Kabupaten Kolaka di ruang Legal Drafter, Kamis (31/10).
Rapat harmonisasi dihadiri langsung oleh Pj. Bupati Kolaka Drs. Muhammad Fadlansyah, M.Si beserta jajaran dan OPD terkait. Turut hadir Kepala Bidang Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh, Kepala Bidang HAM Saibuddin beserta jajaran pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara.
Dalam pembahasan rapat harmonisasi Raperbup ini menjelaskan bahwa batas desa merupakan pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed),median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
Penegasan Batas Desa dituangkan dalam bentuk daftar titik koordinat yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati dan bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama dusun, desa, dan/atau kecamatan.
Rapat harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang komprehensif sehingga semua pihak diharapkan terus bekerja sama dan berkolaborasi dalam proses penyusunan dan implementasi peraturan ini demi tercapainya tujuan yang diinginkan.