Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Sultra bersama Pemda Kolaka Gelar Rapat Harmonisasi Raperbup tentang Peta Batas Desa

Kendari - Dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa di Wilayah Desa Watumelewe Kecamatan Iwoimendaa Kabupaten Kolaka, telah diselenggarakan penegasan batas Desa sehingga perlu menetapkan peraturan Bupati tentang peta batas desa.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman yang hadir secara daring melalui aplikasi zoom meeting membuka rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka dalam agenda pembahasan tentang Peta Batas Desa di wilayah desa Watumelewe Kabupaten Kolaka di ruang Legal Drafter, Kamis (31/10).

cf79cb479640e95ab585894c8ebfe78c1784032e

Rapat harmonisasi dihadiri langsung oleh Pj. Bupati Kolaka Drs. Muhammad Fadlansyah, M.Si beserta jajaran dan OPD terkait. Turut hadir Kepala Bidang Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh, Kepala Bidang HAM Saibuddin beserta jajaran pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara.

Dalam pembahasan rapat harmonisasi Raperbup ini menjelaskan bahwa batas desa merupakan pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed),median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.

32dd63511333b13fc63b486a2c983e9b0bbc98d4

Penegasan Batas Desa dituangkan dalam bentuk daftar titik koordinat yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati dan bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama dusun, desa, dan/atau kecamatan.

Rapat harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang komprehensif sehingga semua pihak diharapkan terus bekerja sama dan berkolaborasi dalam proses penyusunan dan implementasi peraturan ini demi tercapainya tujuan yang diinginkan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI