Kolaka Utara- Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum I Putu Dharmayasa, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Ardhy Rahman dan Tim Kantor Wilayah melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Kolaka Utara, Rabu (30/10/2024).
Dalam kesempatan tersebut, tim bertemu langsung dengan Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dalam Negeri Kabupaten Kolaka Utara, Muhammad Yusuf S.T. dan menyampaikan bahwa terkait kepastian hukum terhadap layanan fidusia, pengawasan terhadap sengketa produsen dan konsumen merupakan kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdangangan provinsi,
"penindakan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dalam bentuk Tim yang turun langsung ke daerah", ujar Muh. Yusuf.
Dalam hal adanya keluhan dari konsumen, maka akan direkomendasikan ke Pemerintah Provinsi. Namun pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap hak-hak konsumen sebagai pengguna jasa pembiayaan.
Muh. Yusuf menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan stakeholder terkait guna meningkatkan pelayanan publik, khususnya di Kabupaten Kolaka Utara.