Kendari - Air minum merupakan hal vital bagi masyarakat. Berdasar hal tersebut sehingga Perusahaan Umum Daerah Air Minum dapat berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan menunjang pembangunan daerah.
Bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter, Rabu (22/05). Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Hidayat Yasin membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Baubau secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.
Turut hadir secara hybrid, Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Sultra, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembanguan Pemkot BauBau Hj. Asmahani, Plt. Kepala Bagian Umum dan Keuangan Farida, Plt. Direktur PDAM Kota Baubau Ruslan, tim penyusun, serta Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Dalam rapat ini, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Sultra menyampaikan beberapa masukan terkait hal-hal yang perlu diperbaiki demi penyempurnaan draft Rancangan Peraturan Daerah dimaksud. Rapat ini menjadi wadah bagi para perancang perundang-undangan Kantor Wilayah Sultra untuk memberikan saran dan masukan terkait Ranperda yang akan diundangkan. Proses harmonisasi ini menjadi tonggak penting dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan perkembangan zaman dan memastikan pengelolaan air bersih di Kota Baubau berjalan efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rapat ditutup dengan penandatangan Berita Acara Rapat Pengharmonisasian antara Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara dengan Pemerintah Daerah Kota Baubau.