Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Harmonisasi Raperbup tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemkab Bombana, Kemenkumham Sultra Gelar Rapat

Kendari - Dalam meningkatkan disiplin motivasi kerja dan identitas serta wibawa aparatur sipil negara (ASN), perlu pedoman tentang penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi ASN sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana dengan agenda rapat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bombana tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana yang terlaksana di ruang Legal Drafter, senin (04/11).

WhatsApp Image 2024 11 04 at 21.34.45

Rapat harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana melalui Plt. Asisten I, H. Rustam, Plt. Asisten II, Musdalifa, Asisten III/Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bombana Rusdiamin, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Bombana Asis Fair, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana Sulkarnain, Kepala Bagian Hukum Setda Bombana Nina Meirina, Tenaga Ahli Bupati Bombana beserta jajaran terkait.

ASN di lingkungan pemerintah daerah wajib memakai pakaian dinas dan atribut pada hari kerja berdasarkan Peraturan Bupati dimana bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN.

Jenis pakaian dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah meliputi:
1. Pakaian Dinas Harian;
2. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu;
3. Pakaian Sipil Lengkap;
4. Pakaian Dinas lapangan;
5. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu;
6. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu;
7. Pakaian Dinas upacara camat dan lurah; dan
8. Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Peraturan Bupati Bombana Nomor 11 tahun 2014 tentang pedoman pemakaian pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bombana nomor 6 tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Bombana nomor 11 tahun 2014 tentang pedoman pakaian dinas pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI