Kendari - Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi pelayanan kesehatan di Kabupaten Kolaka sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum yang ada sehingga perlu dilakukan penyesuaian demi peningkatan pendapatan asli daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka dengan agenda rapat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka tentang Penyesuaian Tarif Layanan BLUD UPTD Puskesmas Kolaka yang terlaksana di ruang Legal Drafter, Rabu (30/10).
Rapat harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara melalui Kabag Hukum Kabupaten Kolaka Irsan, Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kolaka James S. Paonganan, Dinas Kesehatan Kolaka Kabupaten Kolaka beserta jajaran terkait.
Rancangan Peraturan Bupati merujuk pada peraturan perundang-undangan terkait yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan daerah, Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, dan Peraturan daerah Kabupaten Kolaka nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Dalam ketentuan dalam Pasal 93 Ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah, peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek retribusi dan apabila ada penambahan jenis dan objek serta tarif layanan atau retribusi yang dimuat dalam batang tubuh atau lampiran peraturan daerah.