Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara mengikuti Rapat Pembinaan Perancang yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej secara virtual
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba bersama Kepala Divisi Administrasi Sunu Tedy Maranto mengikuti kegiatan secara virtual melalui aplikasi Zoom. Di tempat terpisah, Kepala Bidang Hukum, Linda Fatmawati Saleh, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Nuraini, beserta jajarannya juga mengikuti kegiatan tersebut secara virtual di ruang rapat Kakanwil.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan (IP3I) Pusat, Cahyani, yang kemudian dilanjutkan penyampaian arahan oleh Wakil Menteri Hukum. Dalam arahannya Wakil Menteri Hukum menyampaikan bahwa perancang peraturan perundang-undangan memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan nasional.
"Tugas Perancang perundang-undangan memiliki tugas pokok untuk menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan," ungkapnya. Rabu (06/11/2024)
Lebih lanjut, tugas pokok Perancang Peraturan Perundang-undangan meliputi kegiatan pengumpulan data dan bahan, penyusunan rancangan, pembahasan RUU, dan pemberian tanggapan terhadap RUU.
Fungsi peraturan perundang-undangan sendiri menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan berisi kebijakan pemerintah (rencana) yang ingin dicapai, untuk menjawab berbagai kepentingan masyarakat dan terutama sebagai sarana legitimasi bagi pemerintah untuk menjalankan pemerintahan