Kendari – Rapat pengharmonisasisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan salah satu tahapan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Daerah Kota Baubau yang terlaksana pada hari Kamis (05/09) di ruang rapat legal drafter Kanwil Sultra.
Hal ini terlaksana dalam upaya untuk mempersiapkan masa depan Kota Baubau 20 tahun kedepan dengan agenda Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Baubau tahun 2025–2045.
Rapat dibuka oleh Plh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Bambang Haryanto didampingi Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Sulawesi Tenggara.
Rapat dihadiri oleh Tim Pemrakarsa dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Pemerintah Daerah Kota Baubau dalam hal ini diwakili oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Baubau Al Azim dan Bagian Hukum Setda Kota Baubau Silly Yuslia serta jajaran terkait.
Seluruh Bupati/Wali Kota bersama DPRD Kabupaten/Kota untuk segera menyusun RPJPD Kabupaten/Kota Tahun 2025-2045 yang selaras dan berpedoman kepada RPJPN Tahun 2025-2045 dan RPJPD Provinsi Tahun 2025-2045. RPJPD Tahun 2025-2045 menjadi acuan bagi daerah dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJMD sebagai rangkaian penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah sampai dengan tahun 2045.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah mempunyai fungsi dan peran penting dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah secara bertahap guna mempercepat perwujudan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Kota Baubau.
Pembangunan daerah harus dilakukan secara terarah, efektif, dan berkelanjutan sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah yang berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, rencana pembangunan jangka panjang daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.