Wakatobi, 12 September 2024 — Pada hari Kamis, Kantor Imigrasi Wakatobi mengadakan acara pemusnahan arsip secara resmi, menandai langkah penting dalam pengelolaan dokumen dan administrasi lembaga. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari unsur pengawas dan administrasi, termasuk Biro Umum Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM serta Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara. Saksi dari Unsur Unit Kearsipan I diwakili oleh Bimo Aji Prabowo (Arsiparis Ahli Pertama Biro Umum Sekretaris Jenderal) dan Ridwan Hardiwinoto (Pengelola Tata Naskah Biro Umum Sekretaris Jenderal) sedangkan saksi dari Divisi Administrasi diwakili oleh Ubaidalloh dan Divisi Keimigrasian diwakili oleh Firman Achmad.
Acara dimulai pada pukul 10.30 WITA dengan sambutan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi, Edmon Arwin, A.Md.Im., S.E., yang menekankan pentingnya pemusnahan arsip dalam rangka menjaga efisiensi administrasi dan mematuhi regulasi yang berlaku. Dalam sambutannya, beliau juga menjelaskan bahwa pemusnahan arsip yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang telah selesai masa retensinya dikelola dengan cara yang benar.
Dalam kesempatan itu juga Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi memberikan informasi rinci mengenai jenis-jenis arsip yang dimusnahkan. Arsip yang dimusnahkan adalah pemusnahan fisik arsip fasilitatif dan substantif sebanyak 4.105 (empat ribu seratus lima) berkas yang telah mendapatkan persetujuan dari ANRI. Arsip-arsip ini telah melewati masa retensi yang ditetapkan dan dihapus sesuai dengan prosedur yang ketat untuk menjaga kerahasiaan dan integritas data.
Proses pemusnahan dimulai pada pukul 11.00 WITA menggunakan metode dicacah menggunakan mesin pencacah yang dirancang untuk memastikan bahwa semua arsip dihancurkan secara tuntas dan tidak dapat dipulihkan. Seluruh proses pemusnahan diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa prosedur dilakukan dengan aman dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Acara ini ditutup dengan pernyataan resmi dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi, yang menegaskan keberhasilan kegiatan dan pentingnya pengelolaan arsip yang transparan dan bertanggung jawab. Pihak Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan ini.
Sebagai bagian dari proses dokumentasi, foto dan video diambil selama acara untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi arsip bagi pihak-pihak terkait.
Kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Wakatobi terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan data yang baik. Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan arsip di lembaga ini dapat berjalan lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.