Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Bahas Ranperda Kawasan Khusus Benteng Keraton Wolio, Kanwil Sultra Gelar Rapat Harmonisasi Bersama Pemda Kota Baubau

Kendari - Benteng Keraton Wolio adalah warisan budaya yang memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan sehingga perlu dilestarikan keberadaannya guna memajukan kebudayaan nasional dan pembangunan kepariwisataan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.

Guna menekan laju penurunan tingkat kualitas keaslian dan kebernilaian Kawasan Benteng Keraton Wolio diperlukan sebuah kebijakan pengaturan dengan menetapkannya sebagai Kawasan Khusus guna kepentingan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap segenap potensi warisan budaya di dalamnya dengan melibatkan peran serta masyarakat sehingga perlu ditetapkan peraturan daerah.

WhatsApp Image 2024 09 05 at 13.42.02 868d02c0

Kanwil Kemenkumham Sultra melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Pemerintah Daerah Kota Baubau terkait Kawasan Khusus Benteng Keraton Wolio pada Kota Baubau yang terlaksana di ruang rapat Legal Drafter, Kamis (05/09).

Rapat harmonisasi Ranperda tersebut dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kota Baubau dalam hal ini Kepala Dinas Pariwisata Kota Baubau Idrus Taufiq Saidi, Bagian Hukum Kota Baubau Syll Yuslia beserta jajaran terkait.

Penetapan Kawasan Khusus bertujuan:
1. Mempertahankan keaslian dan kebernilaian Kawasan Benteng Keraton Wolio sebagai kawasan cagar budaya;
2. Melindungi dan melestarikan khasanah warisan budaya, benda maupun takbenda, dalam Kawasan Benteng Keraton Wolio dari ancaman kerusakan dan kemusnahan, baik karena tindakan manusia maupun proses alam;
3. Mewujudkan Kawasan Benteng Keraton Wolio sebagai warisan budaya untuk dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat;
4. Membangun citra positif Kawasan Benteng Keraton Wolio sebagai daya tarik wisata berbasis warisan budaya.

Pemerintah daerah mendorong peran aktif masyarakat dalam pelindungan aspek fisik Kawasan Khusus. Mekanisme pelindungan aspek fisik Kawasan Khusus melalui peran aktif masyarakat dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI