Kendari - Benteng Keraton Wolio adalah warisan budaya yang memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan sehingga perlu dilestarikan keberadaannya guna memajukan kebudayaan nasional dan pembangunan kepariwisataan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
Guna menekan laju penurunan tingkat kualitas keaslian dan kebernilaian Kawasan Benteng Keraton Wolio diperlukan sebuah kebijakan pengaturan dengan menetapkannya sebagai Kawasan Khusus guna kepentingan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap segenap potensi warisan budaya di dalamnya dengan melibatkan peran serta masyarakat sehingga perlu ditetapkan peraturan daerah.
Kanwil Kemenkumham Sultra melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Pemerintah Daerah Kota Baubau terkait Kawasan Khusus Benteng Keraton Wolio pada Kota Baubau yang terlaksana di ruang rapat Legal Drafter, Kamis (05/09).
Rapat harmonisasi Ranperda tersebut dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kota Baubau dalam hal ini Kepala Dinas Pariwisata Kota Baubau Idrus Taufiq Saidi, Bagian Hukum Kota Baubau Syll Yuslia beserta jajaran terkait.
Penetapan Kawasan Khusus bertujuan:
1. Mempertahankan keaslian dan kebernilaian Kawasan Benteng Keraton Wolio sebagai kawasan cagar budaya;
2. Melindungi dan melestarikan khasanah warisan budaya, benda maupun takbenda, dalam Kawasan Benteng Keraton Wolio dari ancaman kerusakan dan kemusnahan, baik karena tindakan manusia maupun proses alam;
3. Mewujudkan Kawasan Benteng Keraton Wolio sebagai warisan budaya untuk dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat;
4. Membangun citra positif Kawasan Benteng Keraton Wolio sebagai daya tarik wisata berbasis warisan budaya.
Pemerintah daerah mendorong peran aktif masyarakat dalam pelindungan aspek fisik Kawasan Khusus. Mekanisme pelindungan aspek fisik Kawasan Khusus melalui peran aktif masyarakat dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah.