Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Sultra bersama Pemda Bombana Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pertambangan Minerba di Kabupaten Bombana

Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba membuka rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2012 tentang pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Bombana bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana di ruang rapat Legal Drafter, Senin (04/11).

WhatsApp Image 2024 11 04 at 20.59.32

Rapat harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana melalui Plt. Asisten I, H. Rustam, Plt. Asisten II, Musdalifa, Asisten III/Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bombana Rusdiamin, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Bombana Asis Fair, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana Sulkarnain, Kepala Bagian Hukum Setda Bombana Nina Meirina, Tenaga Ahli Bupati Bombana beserta jajaran terkait.

Dalam memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam mengatur dan mengatur pengelolaan di bidang pertambangan agar lebih terarah, terpadu, menyeluruh dan berkelanjutan serta pelaksanaanya dilakukan secara tertib, berdaya guna dan berwawasan lingkungan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2012 tentang pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Bombana.

WhatsApp Image 2024 11 04 at 20.59.30

Dalam hasil rapat pencabutan Peraturan Perundang-undangan tidak dirumuskan secara umum tetapi menyebutkan dengan tegas Peraturan Perundang-undangan yang dicabut.

Pencabutan Peraturan Perundangan-undangan dilakukan dengan peraturan pencabutan tersendiri yang dimana Pasal 1 memuat ketentuan yang menyatakan tidak berlakunya Peraturan Perundang-undangan yang sudah diundangkan dan pada Pasal 2 memuat ketentuan tentang saat mulai berlakunya Peraturan Perundang-undangan pencabutan yang bersangkutan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI