Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba membuka rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2012 tentang pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Bombana bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana di ruang rapat Legal Drafter, Senin (04/11).
Rapat harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana melalui Plt. Asisten I, H. Rustam, Plt. Asisten II, Musdalifa, Asisten III/Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bombana Rusdiamin, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Bombana Asis Fair, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana Sulkarnain, Kepala Bagian Hukum Setda Bombana Nina Meirina, Tenaga Ahli Bupati Bombana beserta jajaran terkait.
Dalam memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam mengatur dan mengatur pengelolaan di bidang pertambangan agar lebih terarah, terpadu, menyeluruh dan berkelanjutan serta pelaksanaanya dilakukan secara tertib, berdaya guna dan berwawasan lingkungan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2012 tentang pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Bombana.
Dalam hasil rapat pencabutan Peraturan Perundang-undangan tidak dirumuskan secara umum tetapi menyebutkan dengan tegas Peraturan Perundang-undangan yang dicabut.
Pencabutan Peraturan Perundangan-undangan dilakukan dengan peraturan pencabutan tersendiri yang dimana Pasal 1 memuat ketentuan yang menyatakan tidak berlakunya Peraturan Perundang-undangan yang sudah diundangkan dan pada Pasal 2 memuat ketentuan tentang saat mulai berlakunya Peraturan Perundang-undangan pencabutan yang bersangkutan.