Andoolo - Tim Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Konawe Raya yang dipimpin oleh Ketua Tim Pengawas Notaris Kabupaten Konawe Raya Lukman M Saada melakukan Pemeriksaan Berkala Protokol Tahunan Notaris yang berada dalam wilayah kerja Kabupaten Konawe Selatan, Selasa (05/11)
Untuk melaksanakan pemeriksaan protokol tahunan ini, MPDN membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari 3 orang anggota dari masing-masing unsur yakni unsur Pemerintah, unsur Akademisi, dan unsur Notaris serta dibantu oleh sekretaris.
Tim Pemeriksa datang ke kantor-kantor notaris untuk bertemu langsung dengan notaris, dan memeriksa keadaan kantor notaris serta protokol notaris, yang kemudian dimuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah, Majelis Pengawas merupakan badan penting yang berwenang dalam pembinaan dan pengawasan terhadap tugas notaris.
Tim Majelis Pengawas Daerah melakukan pemeriksaan secara berkala paling kurang sekali setahun terhadap Notaris yang dimuat dalam berita acara pemeriksaan tim meliputi:
1. Kantor Notaris (alamat, kondisi fisik kantor, plang papan nama notaris);
2. Surat pengangkatan sebagai notaris;
3. Berita acara sumpah jabatan notaris;
4. Surat keterangan izin cuti notaris;
5. Sertifikat cuti notaris yang dikeluarkan oleh Kemenkumham; dan
6. Protokol notaris yang terdiri atas:
- Minuta akta;
- Buku daftar akta/reportorium;
- Buku khusus untuk mendaftarkan
surat bawah tangan yang disahkan
tandatangannya dan surat dibawah
tangan yang dibukukan; dan
- Buku daftar nama penghadap atau
klapper dari daftar akta dan daftar
surat di bawah tangan yang disahkan.
Dengan adanya pemeriksaan protokol notaris ini diharapkan notaris semakin tertib dalam pengadministrasian buku protokol notaris sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris.
Pemeriksaan berkala ini dilakukan dalam rangka monitoring penyelenggaraan tugas dan kewenangan Notaris dalam memberikan pelayanan jasa diantaranya pemeriksaan protokol Notaris, pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian administrasi/pembukuan layanan. keadaan penyimpanan arsip atau dokumen, ketersediaan sarana prasarana yang sesuai dengan standar pelayanan sampai pada uji petik terhadap akta yang telah dibuat oleh notaris.