Kendari - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara melalui Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara Divisi Administrasi melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran triwulan III Tahun 2024 yang dirangkaikan dengan monitoring Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP). Jumat (04/10/2024)
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pengelola keuangan di lingkungan Kemenkumham Sultra ini dipimpin langsung oleh Kepala Subbagian Pengelola Keuangan dan BMN, La Poku dan dibuka oleh Kepala Bagian Umum, Ahmad Sahrun.
Kabag Umum memberi arahan kepada para pengelola keuangan agar dapat memperhatikan seluruh arahan yang akan diampaikan oleh Kasubag Keuangan.
Beliau juga mengingatkan agar senantiasa berkomitmen menjaga kepatuhan terhadap RPD sehingga dapat meminimalisir terjadinya Deviasi pada triwulan selanjutnya.
Dalam Monev ini, Kasubag Keuangan dalam kesempatan ini mengingatkan kepada satker agar :
1. Dalam postur anggaran 2025 untuk belanja yg melebihi nilai kapitalisasi dan masa pakai lebih dari 1 tahun utnuk melakukan koreksi akun 521111 menjadi 521252;
2. Pendaftaran TTE untuk pejabat PPABP;
3. Pejabat perbendaharaan (PPK dan PPSPM) wajib memiliki sertifikat keahlian yang diterbikan oleh Kementerian Keuangan;
4. Agar segera melakukan update data Kuasa Pengguna Anggaran.
Dalam monev ini juga, Kemenkumham Sultra juga melakukan monitoring update penginputan LPSE Satker. Hal tersebut bertujuan untuk melihat sejauh mana progres nilai ITKP sampai dengan 03 Oktober 2024 dimana ITKP merupakan salah satu indikator penilaian dalam Reformasi Birokrasi.