Kendari – Rapat harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Sjachril didampingi Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Sulawesi Tenggara guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kolaka Utara terkait Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan yang terlaksana di ruang rapat Legal Drafter, Kamis (17/10).
Rapat dihadiri oleh Tim Pemrakarsa dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara dalam hal ini diwakili Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kolaka Utara Sabrie Mustamin, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kolaka Utara Ibnu Yasin, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kolaka Utara Sukmawati Makmur beserta jajaran.
Sasaran cadangan pangan terdiri atas masyarakat yang mengalami kerawanan Pangan pada saat keadaan darurat atau pasca bencana, masyarakat yang terkena dampak perubahan gejolak harga, dan masyarakat miskin.
Penyelengaraan Cadangan Pangan dilakukan melalui pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran. Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Cadangan Pangan, Dinas bekerja sama dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik Daerah di bidang Pangan.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan Cadangan Pangan di daerah. Penyediaan Cadangan Pangan harus memperhatikan ketentuan kualitas Pangan yang disediakan harus Pangan yang berkualitas medium, Pangan yang sehat dan bergizi untuk dikonsumsi masyarakat dan jenis Pangan yang tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.
Penyaluran Cadangan Pangan dilaksanakan berdasarkan perintah Bupati dan/atau usulan desa/kelurahan melalui kecamatan. Penyaluran bantuan Pangan disesuaikan dengan jumlah masyarakat penerima.