Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara lakukan Koordinasi ke Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Kamis (17/10/2024)
Kepala Bidang Pelayanan Hukum I Putu Dharmayasa bersama Kepala Subbidang AHU Ardhy Rahman melakukan koordinasi terkait dengan Data Fidusia yang ada di Sultra.
Dari data yang dihimpun oleh Direktorat Perdata Ditjen AHU, tercatat sebanyak 36.829 Jaminan Fidusia yang telah habis masa berlaku untuk wilayah Sultra telah dilakukan penghapusan.
Hal tersebut merupakan hasil dari upaya sosialisasi dan koordinasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sultra kepada masyarakat Bumi Anoa Sultra dan stakeholder terkait, terlebih penghapusan fidusia yang habis masa berlaku merupakan rencana aksi Ditjen AHU yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Kantor Wilayah.