Stiker legalisasi dokumen pendidikan tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Subbidang AHU, Ardhy Rahman kepada pemohon, Puspita
Stiker legalisasi dokumen pendidikan yang dicetak tersebut berupa Ijazah dan Transkrip Nilai milik Ibu Puspita dengan rincian Fotokopi Ijazah SMA, Terjemahan Transkrip Akademik Diploma, Terjemahan Ijazah Diploma, Surat Tanda Registrasi Bidan, Terjemahan Ijazah SMA, Terjemahan Ijazah SMP, dan Ijazah SMP.
Hal tersebut merupakan wujud nyata pelayanan Kantor Wilayah kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pengesahan dokumen secara hukum yang akan dipergunakan di luar negeri