Kolaka Utara- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Asasi Manusia Sulawesi Tenggara melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum I Putu Dharmayasa, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Ardhy Rahman dan Tim Kanwil terus melakukan upaya penyebaran informasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di daerah. Salah satunya melalui kegiatan koordinasi terkait dengan kewajiban Penghapusan Jaminan Fidusia yang telah habis masa berlakunya khususnya di wilayah Kabupaten Kolaka Utara. Selasa (31/10/2024).
Koordinasi menyasar stakeholder terkait di wilayah Kolaka Utara yaitu Dinas Perdagangan, Perusahaan Pembiayaan dan Notaris.
Di temui diruangannya Notaris Enah Rohaenah Kasim S.H.,M.Kn dan Selpianita Operator Manager perusahaan pembiayaan Mandala Finance secara langsung menerima informasi tentang fidusia oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum I Putu Dharmayasa bahwa secara garis besar fidusia adalah sebuah proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda. Meskipun hak kepemilikan sudah dialihkan kepada orang lain, namun benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang.
“Penghapusan jaminan fidusia yang telah selesai masa jaminan wajib dilakukan untuk menghindari terjadinya fidusia ganda yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
I Putu melanjutkan bahwa pemberitahuan mengenai hapusnya jaminan fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa, atau wakilnya dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal hapusnya jaminan fidusia. Berdasarkan pemberitahuan penghapusan, jaminan fidusia dihapus dari daftar jaminan fidusia dan diterbitkan keterangan penghapusan yang menyatakan sertifikat jaminan fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.
“Melalui kegiatan koordinasi, kami ingin mengetahui kendala apa saja yang ada dalam proses penghapusan fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan dan Notaris sebagai pemberi informasi awal kepada kreditur bahwa selesainya kredit tidak serta merta selesai juga barang jaminan akan tetapi wajib melakukan penghapusan sertifikat jaminan fidusia, agar dapat diinventarisasi dan dijadikan laporan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,” jelasnya.
Ardhy menambahkan, Pemberitahuan penghapusan jaminan fidusia memberikan sejumlah manfaat. Diantaranya, debitur atau pemberi fidusia dapat menjaminkan kembali benda miliknya dengan jaminan fidusia, dan kreditur yang sama atau kreditur lainnya dapat mendaftarkan kembali jaminan fidusia tersebut, serta menghindari terjadinya fidusia ganda. Selain itu, data jaminan fidusia pada pangkalan data Jaminan Fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM menjadi lebih akurat, valid dan berkepastian hukum.