Makassar-Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra melalui Sub Bidang Pelayanan Hukum Ardhy Rahman dan Staf mengikuti kegiatan Sinkronisasi Data Notaris yang digelar oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan sebagai bagian dari upaya tindak lanjut dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024. (07/11/2024)
Acara dibuka langsung oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham Sulsel Dedy Ardianto, S.H. yang menyampaikan beberapa poin penting terkait pentingnya sinkronisasi data notaris dengan tujuan utama memastikan keakuratan data notaris.Terkait ruang lingkup Rencana Aksi Sinkronisasi Data Notaris Ditjen AHU dengan Kanwil Kemenekumham yang akan di tindaklanjuti pada saat kegiatan terdiri dari data yang tidak sesuai yang telah dilakukan perbandingan antara data Ditjen AHU dengan data di Kanwil Kemenkumham Sultra yang terdiri atas nomor KTP, Notaris meninggal dunia, dan Notaris pensiun.
Sinkronisasi data notaris memiliki peran krusial dalam menertibkan akun notaris, terutama bagi notaris yang sudah tidak aktif karena pensiun atau meninggal dunia. Dengan langkah ini, diharapkan hingga 80% persoalan hukum di bidang kenotariatan dapat terselesaikan. Selain itu, sinkronisasi ini bertujuan untuk memastikan data notaris menjadi lebih valid, informatif, dan mudah diakses.
Selanjutnya, tim teknis dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Teknologi Informasi memberikan pengarahan teknis mengenai penggunaan akun database notaris yang akan digunakan untuk koreksi data. Mereka melakukan pendampingan intensif kepada setiap perwakilan Kantor Wilayah yang hadir dalam kegiatan ini diantaranya seluruh Kanwil Kemenkumham se-Sulawesi, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. Dengan pendampingan ini, diharapkan setiap Kantor Wilayah mampu melakukan koreksi data secara mandiri dengan akurat dan terstruktur.Dalam kegiatan ini di hadiri juga oleh
Kegiatan ini telah berlangsung selama dua hari, mulai 6 November hingga 7 November 2024. Seluruh peserta diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan harapan mampu menyelesaikan sebagian besar permasalahan di bidang kenotariatan dengan data yang valid dan cepat diakses, mendukung layanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.