Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba bersama Kepala Divisi Administrasi Sunu Tedy Maranto mengikuti Rapat Koordinasi Akselerasi Corporate Univesity di Hotel Mercure, Kamis (07/11/2024) malam
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM dalam rangka pengembangan strategi pembelajaran Corporate University untuk mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten, dinamis, dan profesional.
Dalam rapat yang digelar oleh BPSDM Hukum dan HAM ini terbagi menjadi 3 Komisi untuk membahas terkait dengan strategi pembelajaran CORPU yakni :
1. Komisi I membahas terkait dengan Peraturan Menteri Hukum tentang akselerasi pengembangan kompetesi strategi Corporate University
2. Komisi II membahas mengenai Pedoman Pelaksanaan Corporate University
3. Komisi III membahas mengenai dengan Keputusan Menteri Hukum terkait Rencana Aksi Pengembangan Kompetensi
Pada kesempatan ini, Kakanwil Kemenkumham Sultra berada di Komisi I untuk membahas terkait dengan Peraturan Menteri Hukum tentang akselerasi pengembangan kompetesi, dan Kadiv Administrasi berada di Komisi III untuk membahas mengenai dengan Keputusan Menteri Hukum terkait Rencana Aksi Pengembangan Kompetensi
Dalam hasil rapat pada Komisi I, diperoleh hasil :
1. Usulan 3 judul alternatif, yaitu Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Corporate University, dan Pengayoman Corporate University,
2. Sistematika Rancangan Peraturan Menteri yang terdapat penambahan sebanyak 2 Bab yakni terkait Tata Kelola Corporate University serta Manejemen Pengetahuan,
3. Penambahan Definisi pada Pasal 1, antara lain Definisi ASN, Analisis Kebutuhan Pembelajaran, Teknologi Pembelajaran, Penyusun Aset Intelektual, dll,
4. Perubahan strategi atau metode pembelajaran disesuaikan dengan Keputusan LAN Nomor 306/K.1/HKM.02.2/2024, menjadi 3 model yaitu Metode belajar dari pengalaman (experiential learning), Metode belajar dari orang lain dan lingkungan (social learning), dan Metode belajar melalui pembelajaran formal (formal learning),
5. Penyempurnaan atau Penambahan Pasal, antara lain mengenai tugas Koordinator Pembelajaran dan Koordinator Keahlian, Pendelegasian untuk penjabaran lebih lanjut mengenai Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran dalam Keputusan Menteri, Perubahan bentuk, desain, dan makna logo disesuaikan dengan nomenklatur yang baru, serta Pencabutan Permenkumham Nomor 26 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Melalui Sistem Pembelajaran terintegrasi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
Hasil diskusi pada Komisi II tersebut diperoleh rekomendasi terkait dengan perlu dibangunnya fitur tambahan pada laman Swakelola Belajar/MOOC untuk peserta self learning terkait larangan mengikuti pelatihan untuk pegawai yang sedang dan dalam proses menjalani hukuman disiplin, yang diinput dan diupdate datanya oleh Inspektorat Jenderal, serta semua satker di Kementerian Hukum melaksanakan pedoman tersebut untuk memenuhi kewajiban 20 JP/tahun.
Sementara, pada Komisi III telah membuat tabel dan waktu pelaksanaan dalam pemenuhan rencana aksi pengembangan kompetensi