Kendari - Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara melalui Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat harmonisasi bersama Pihak RSUD Kota Kendari dalam agenda pembahasan tentang Pedoman Penyusunan, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari di Ruang Rapat Legal Drafter, Senin (19/02).
Rapat harmonisasi dihadiri oleh Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Abunawas, Bagian Hukum Kota Kendari, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.
Rencana bisnis dan anggaran (RBA) merupakan dokumen rencana anggaran tahunan badan layanan hukum daerah, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
Rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Sementara itu pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bersumber dari jasa layanan yang diperoleh yang diberikan oleh masyarakat.