Kendari - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Bambang Haryanto, didampingi Kepala Bidang Pembinaan, La Ludi, diikuti Kepala Subbidang Pembinaan, Darwin Burhan, dan Kepala Subbidang Bimbingan dan Pengentasan Anak, La ode Ali Muhammad, menghadiri pembukaan kegiatan diseminasi dan Launching Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme berlangsung di Graha Pemasyarakatan secara Virtual. Senin (10/06/2024)
Plt. Dirjen PAS, Reynhard Silitonga mengungkapkan dalam sambutannya bahwa Anak yang berhadapan dengan hukum sebenarnya sebagainya dari korban. Sehingga dengan itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan Yayasan Prasasti Perdamaian mengembangkan modul standar sosial dan psikologi Serta penerapannya kepada klien anak dari berbagai pendekatan.
Lebih lanjut, dengan kegiatan diseminasi dan Launching Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme agar Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai pandangan dan dasar yang kuat untuk memberikan pelayanan kepada anak dengan status terorisme sehinga anak tidak mengulangi tindak pidana lagi dikemudian hari. Juga perubahan sikap terbuka, toleran dan moderat bagi anak.